Lubuk Linggau| CN- PT. Burag Nur Syari’ah diduga menyerobot lahan bangunan milik PT. TPB, Hal itu dibuktikan berdasarkan surat pernjanjian No:010/TPB/VI/2018 tentang kesepakan kerjasama antara PT MDS dengan PT. TPB terkait lahan bangunan perumahan Linggau Valley yang berlokasi di Desa Kupang, kota Lubuklinggau.
Direktur PT. Tiga Putri Bayu (TPB), Ir BS, kepada wartawan diruangannya membeberkan bahwa pihak pertama adalah pengembang, sekaligus pemilik lahan bangunan perumahan Linggau Valey diatas tanah seluas 15,884 M2 (SHM.NO 0749 Luas 4.335 MY dan SHM No:01752 seluas 11.549 M2).
” sesuai surat perjanjian No:010/TPB/VI/2018, pihak pertama telah memberikan Subkon kepada pihak kedua untuk melaksanakan Subkon Bangunan sebanyak 95 unit ” jelasnya, Kamis (1/10/2020)
Kata BS, menurut keterangan dari pihak pertama, RH selaku pemilik lahan, PT. MDS tidak pernah melakukan kerjasama dengan pihak PT.Buraq Nur Syari’ah.
Saat disinggung mengenai kepemilikan bangunan, Direktur PT. TPB mengatakan ” yang jelasnya menurut informasi yang saya dapat, bangunan perumahan milik PT. TPB sebanyak 9 unit sudah dijual oleh PT. Buraq Nur Syari’ah ” sebutnya.
” langkah awal yang akan pihak kami lakukan adalah pemasangan Merk, agar konsumen tidak merasa dirugikan. Selanjutnya kita akan melakukan Gugatan terkait Dugaan penyerobotan lahan perumahan tersebut, jelasnya, didampingi kuasa hukum PT. TPB.(Rona)