PT Buraq Nur Syari’ah Diduga Serobot Lahan Milik PT TPB

Lubuk Linggau| CN- PT. Burag Nur Syari’ah diduga menyerobot lahan bangunan milik PT. TPB, Hal itu dibuktikan berdasarkan surat pernjanjian No:010/TPB/VI/2018 tentang kesepakan kerjasama antara PT MDS dengan PT. TPB terkait lahan bangunan perumahan Linggau Valley yang berlokasi di Desa Kupang, kota Lubuklinggau.

 

 

Direktur PT. Tiga Putri Bayu (TPB), Ir BS, kepada wartawan diruangannya membeberkan bahwa pihak pertama adalah pengembang, sekaligus pemilik lahan bangunan perumahan Linggau Valey diatas tanah seluas 15,884 M2 (SHM.NO 0749 Luas 4.335 MY dan SHM No:01752 seluas 11.549 M2).

BACA  Kapolres Tebing Tinggi Beri Penghargaan Kepada Personel Berprestasi dan Masyarakat

 

”  sesuai surat perjanjian No:010/TPB/VI/2018, pihak pertama telah memberikan Subkon kepada pihak kedua untuk melaksanakan Subkon Bangunan sebanyak 95 unit ” jelasnya, Kamis (1/10/2020)

BACA  Kadisdik Tanjungbalai Dianggap Tidak Beretika, TIM HANIF Tinggalkan Ruangan

 

 

Kata BS, menurut keterangan dari pihak pertama, RH selaku pemilik lahan, PT. MDS  tidak pernah melakukan kerjasama dengan pihak PT.Buraq Nur Syari’ah.

 

Saat disinggung mengenai kepemilikan bangunan, Direktur PT. TPB mengatakan ” yang jelasnya menurut informasi yang saya dapat, bangunan perumahan milik PT. TPB sebanyak 9 unit sudah dijual oleh PT. Buraq Nur Syari’ah ” sebutnya.

BACA  Kapolsek Perbaungan Memberikan Langsung Ucapan Selamat Ulang Tahun TNI ke - 79 ke Koramil 07 Perbaungan.

 

 

” langkah awal yang akan pihak kami lakukan adalah pemasangan Merk, agar konsumen tidak merasa dirugikan. Selanjutnya kita akan melakukan Gugatan terkait Dugaan penyerobotan lahan perumahan tersebut, jelasnya, didampingi kuasa hukum PT. TPB.(Rona)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *