Kepsek SD N2 Bandar Agung Dan SD Negeri Ujungkarang Diduga Lakukan Praktik Pungli 

oleh
oleh

Lampung Utara| CN- Kebijakan Gubernur Provinsi Lampung dalam penyaluran dana BOS (Biaya Oprasional Sekolah) sejatinya untuk meringankan beban spara pelajar dalam menimba ilmu di sekolah. Tentu dengan bantuan tersebut masyarakat kurang mampu pun dapat menyekolahkan anak masing-masing tanpa harus takut terbebani biaya.

 

example banner

 

 

Namun sangat berbeda dengan SD N2 Bandar Agung, dan SDN Negeri Ujungkarang di Kecamatan Muara Sungkay, Kabupaten Lampung Utara.

BACA  Sat Resnarkoba Tebing Tinggi Bongkar Transaksi Sabu di Desa Binjai

 

 

Kedua sekolah itu diduga telah melakukan pungutan liar (PUNGLI) terhadap murid dengan alasan iuran untuk membuat sumur bor di sekolah.

 

Hal ini diungkapkan salah satu orang tua siswa yang namanya ingin dirahasiakan, ” seluruh murid di SDN Bandar Agung dipungut biaya Rp.50.000 per muridnya, jumlah siswa sekitar 231 orang ” ujar Mawar (nama samaran-red)

BACA  Polres Empat Lawang Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan

 

 

” Begitu juga dengan sekolah SDN Negeri Ujung Karang, pihak sekolah memungut biaya untuk pembuatan sumur bor terhadap masing masing murid sebesar Rp 50.000″ bebernya kepada awak media, Jum’at (2/10/2020).

 

 

“Seharusnya pihak sekolah bisa memaksimalkan anggaran BOS yang sudah ada, jangan memanfaatkan keadaan dan melakukan pungutan dengan alasan apapun ” pungkas ‘mawar’ dengan nada kesal.

BACA  Polres Empat Lawang Amankan Pelaku Dugaan Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

 

 

Menurut dia, pihaknya bersama orang tua murid lainnya merasa keberatan dengan adanya pungutan tersebut, meski secara terbuka tidak berani mengungkapkan dengan berbagai pertimbangan.

 

“Saya yakin pemerintah menggulirkan progam BOS agar sekolah tidak memungut biaya apapun, sindirnya “tegasnya (Derry).

No More Posts Available.

No more pages to load.