Labusel| CN- PT. Tolan Tiga Indonesia Sipef mangkir atau tidak hadir saat diadakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Labuhanbatu Selatan diruang Badan Anggaran (Banggar) terkait penyelesaian sengketa lahan dengan kelompok tani.
Namun Rapat tetap berlangsung, dipimpin oleh Ketua DPRD Labuhanbatu Selatan Ediy Parapat ,dan Wakil Ketua H. Zainal Harahap beserta unsur anggota DPRD, Kamis (08/10/2020) lalu, pukul 12.30 Wib.
Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Ketua DPRD Ediy mengatakan, ” RDP ini hasil keputusan Badan Musyawarah DPRD Labuhan Batu Selatan tanggal 5 Oktober 2020 lalu atas laporan Kelompok Tani Bersatu (KTB) yang merasa korban dirugikan karna diduga tanahnya dikuaaai pihak PT. Tolan Tiga Indonesia Sipef.
” Atas pengaduan pengurus Kelompok Tani Bersatu, DPRD Labusel memutuskan untuk mengundang pihak Kelompok Tani Bersatu (KTB) Desa Meranti dan PT. Tolan Tiga Indonesia Sipef untuk diadakan Rapat Dengar Pendapat digedung DPRD, namun sangat disayangkan pada hari ini Pihak PT. Tolan Tiga Indonesia Sipef tidak datang, hanya mengirim surat balasan kepada pihak DPRD dengan alasan kasus dengan KTB masih dalam proses hukum Polres Labuhanbatu, dan pengadilan Negri Rantauprapat ” kata Ediy, seraya menunjukan surat dari PT. Sipef.
Dalam RDP itu, anggota DPRD Fraksi Perindo Ginanda Siregar merasa berang dengan sikap ketidak hadiran pihak PT. Tolan Tiga Indonesia Sipef, perasan tersinggung diucapkan saat dalam sidang RDP ” seolah – olah PT. Tolan Tiga Indonesia Sipef tidak menghargai intitusi Lembaga DPRD sebagai wakil rakyat, ” kata Ginanda Siregar dengan nada kesal.
Lanjut Ginanda, ” dalam RDP kita ingin tahu kebenaran antara kedua bela pihak, kita pun tidak menanyak kasus pidana di Polres maupun di pengadilan seperti yang dikatakan dalam surat oleh PT. Sipef ,” kata Ginanda.
H. Zainal memintak secara tegas kepada pengacara KTB Yanto Ziliwu, SH, “sidang di tunda apa dilanjutkan ? Kalau di lanjutkan apa yang diinginkan KTB? ” Kata H. Zainal.
Yanto Ziliwu,SH memintak sidang untuk tetap dilanjutkan, karena dalam RDP ini seperti yang dikatan oleh anggota DPRD Ginanda Siregar, sidang ini tidak ada kaitanya dengan kasus hukum yang dinyatakan dalam surat dari PT. Tolan Tiga Indonesia Sipef, kami dari Kelompok Tani Bersatu meminta kepada DPRD untuk memberikan Surat Rekomendasi ke Mentri ATR dan intansi lain guna untuk menindaklanjuti kebenaran HGU PT. Tolan Tiga Sipef, ” kata Yanto Ziliwu.
Dengan persetujuan seluru anggota DPRD yang hadir atas permohonan Rekomendasi yang diminta Kelompok Tani Bersatu, H. Zainal dengan tegas mengetuk palu sidang, setujunya Surat Rekomendasi dikeluarkan dari DPRD ke dinas terkait. Dengan hasil persepsi yang sama sidang juga ditutup oleh H. Zainal Harahap.
Terpisah, , Ginanda Siregar saat dikonfirmasi terkait ketidakhadiran PT. Tolan Tiga dalam RDP mengatakan ” ini sama halnya PT. Tolan Tiga tidak menghargai dan tidak menghormati lembaga DPRD sebagai wakil rakyat, hingga terkesan PT. Tolan Tiga indonesia Sipef melawan lembaga DPRD, ” ucap Ginanda dengan nada kesal. (Tkn)