Ayo Bayar Pajak, Samsat Kabanjahe Hapuskan Sanksi PKB dan BBNKB

oleh
oleh

Kabanjahe| CN- Pemerintah Provinsi Sumatera utara melalui Peraturan Gubernur (Pergub) memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan, dibuktikan dengan menghadirkan program penghapusan sanksi/denda administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program Pemutihan Pajak Kendaraan ini ada dua tahap yang pertama  berlaku mulai tanggal 19 Oktober hingga 14 November 2020 mendatang, dan tahap kedua 16 November 2020 hingga 15 Desember 2020.

BACA  Jalin Silaturahmi dan Buka Bersama, Kantor Hukum ZUL RK. LAW FIRM, Kapolsek Tambang , Pemuda dan Mahasiswa, Serta Anak Yatim.

Program pemutihan PKB dan BBNKB ini,  diharapkan mampuh menyentuh  kesadaran para  wajib pajak di Sumatra Utara khususnya Kabupaten Karo, untuk segera mengurus kewajibannya sebagai wajib pajak.

“Peraturan Gubernur Sumut Nomor 45 Tahun 2020 tentang keringanan sanksi administratif PKB dan BBNKB atas penyerahan II, dan seterusnya tertanggal 12 Oktober 2020 yang ditandatangani Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi,” Demikian dikatakan oleh Kepala UPT Samsat Kabanjahe Robert Efendy saat dikonfirmasi http://cakrawalanusantara.id diruangannya ,Kamis (15/10/2020).

Adapun keringanan yang dimaksud, yakni keringanan sanksi administratif PKB dan BBNKB akibat mutasi masuk, yaitu keringanan yang diberikan kepada para wajib pajak yang melakukan mutasi dari luar provinsi.

BACA  Ramadan Momentum Implementasikan Program Indramayu Mengaji

Kepala UPT Samsat Kabanjahe, menambahkan ” Keringanan sanksi administratif PKB dan BBNKB akibat balik nama, yaitu keringanan yang diberikan kepada wajib pajak yang melakukan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya. Keringanan sanksi administratif BBNKB atas penyerahan kedua itu tidak termasuk keringanan terhadap perhitungan pengenaan ubah bentuk ” terangnya.

BACA  Bahagianya Ibu Sulpiati Disambangi Bupati Batu Bara

Melalui Media Cakrawala Nusantara, Robert Efendy mengatakan dan berharap agar masyarakat luas mengetahui informasi ini dan pihaknya mempersilahkan datang ke Samsat terdekat untuk mengurus pajak kendaraan yang sudah lama mati. Karena pada saat ini lah di urus agar denda pajak dan  biaya BBN gratis,” ungkap Kepala UPT Samsat Kabanjahe Robert Efendy. (Fernando Sagala)

No More Posts Available.

No more pages to load.