Aceh Singkil| CN- Kepala kampung dan perangkat kampung Desa Lapahan Buaya kecamatan kota baharu Kabupaten Aceh Singkil mengaku resah karena sering diteror oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Mereka menakut-nakuti dan bahkan mengintimidasi terkait penggunaan anggaran dana desa dengan modus mendapatkan surat kuasa dari masyarakat, namun pada akhirnya oknum LSM tersebut meminta imbalan sejumlah uang.
Demikian dikatakan Kusnaidi, Ketua Badan Permusyawaratan kampung (BPKam) Desa Lapahan Buaya kepada awak media, Sabtu (17/10/2020).
Dikatakannya ” Oknum LSM ini sering gentayangan masuk desa, dan menteror gcik (kepala kampung) dengan berbagai dalih dan modus, mereka mengaku berdasarkan surat kuasa dari masyarakat,”ujarnya.
Yang jelas, kata Sunardi ” setelah desa mengelola anggaran cukup besar dari dana desa maupun alokasi dana desa (ADD), sering kali dimanfaatkan oleh oknum LSM nakal.
Menurut Kusnaidi, pada prinsipnya desa terbuka dengan kritikan, kami dari pihak pemdes dan lembaga BPG sama sekali tidak alergi dengan kerja LSM asalkan sesuai dengan aturan yang ada, akan tetapi jika memang LSM tersebut tujuannya mencari kesalahan, kami juga bisa melaporkan kembali karna kami juga punya hak, atas dasar menghambat pembangunan pemerintah.
Akan tetapi kalau memang ada temuan kesalahan, bisa diselesaikan sesuai prosedur. Tapi apabila mereka mencari-cari kesalahan kita tindak secara tegas,”kata ketua BPG itu.
Di hari yang sama, Gcik Lapahan Buaya, Arifin Berutu, juga tidak menampik adanya keresahan yang dialami oleh sejumlah Kades.
” Oknum LSM ini gentayangan masuk ke desa,menanyakan pengelolaan dana desa.“Akhir-akhir ini memang menjadi perbincangan,”ungkap Arifin.
Ia menyebutkan ” LSM ini berasal dari luar kecamatan kota baharu, menurut kabar yang beredar bahwa Alamat LSM tersebut berkantor di kecamatan gunung meriah kabupaten aceh singkil, dan menurut dugaan kami latar belakang lembaga mereka tidak jelas ” bebernya.
Lebih jauh Arifin Berutu mengungkapkan ” terkait hal ini kami juga akan menkomfirmasi Kesbangpolinmas aceh singkil tentang LSM tersebut, sepengetahuan kami sebuah LSM wajib mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Jika belum, kami dari pemdes beserta lembaga BPG serta tokoh masyarakat lainnya juga akan melakukan upaya apa akan harus kami tempuh.
Sebab, katanya ” keluhan ini tentang gentayangannya oknum LSM masuk desa, juga di sampaikan dari sejumlah rekan-rekan gcik tentang sepak terjang LSM ini membuat desa-desa tidak nyaman.
Menurut gcik lapahan buaya, oknum tersebut menyalahgunakan makna dari organisasi LSM. Sejatinya, LSM itu adalah organisasi yang bertujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa berorientasi meraih keuntungan dari kegiatan tersebut,”ucap Arifin.(Ipong)