Antisipasi Covid 19, TNI-POLRI Gelar Operasi Yustisi Di Bahorok 

oleh
oleh

Langkat| CN- Upaya Pemerintah Republik Indonesia untuk mencegah penyebaran covid 19 terus diupayakan. TNI-POLRI dan Pemerintah berbagai daerah dalam mengimplementasikan Inpres No 6 Tahun 2020.

example banner

Hal itu seperti di Kabupaten Langkat, Perbup No 39 Tahun 2020 tentang penanggulangan percepatan penanganan covid 19 dan sanksi hukum bagi yang melanggar protokol kesehatan.

BACA  Tim Panitia HUT Wartawan Jurnalis Medan Bersatu ke 3 Tahun 2026 Silahturahmi dengan Camat Medan Labuhan

Kini terlihat personil Polsek Bahorok dan Personil Koramil 06 Bahorok melaksanakan kegiatan ops yustisi berlokasi jalan Niaga NO 150, Kelurahan Pekan Bahorok yang dipimpin oleh Plt.Kapolsek Bahorok IPTU M.Isa. Rabu (21/10/2020).

BACA  SULING : Polres OKU Hadir di Masjid Nurul Islam Sukaraya, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Plt.Kapolsek Bahorok IPTU M.Isa menyampaikan,” hasil pemeriksaan operasi yustisi tersebut dimana pihak TNI-POLRI dalam hal ini Polsek Bahorok dan Koramil 06 Bahorok telah menjaring lima orang yang tidak menggunakan masker dan diberikan sanksi sosial yakni dengan cara menyebutkan butir-butir Pancasila dan Push up, “ujar IPTU M.Isa.

BACA  Kumpul Bersama Masyarakat,dari Desa dan Kelurahan Kecamatan Percut Sei Tuan Menolak Narkoba diWilkum Polrestabes Medan.

“Kami selalu mengajak dan menghimbau masyarakat agar selalu menggunakan masker serta selalu mentaati protokol kesehatan guna untuk dapat mencegah penyebaran covid 19,ujar IPTU M.Isa.

Kegiatan tersebut di laksanakan dengan baik dan tertib terkendali. (Top)

No More Posts Available.

No more pages to load.