Musi Rawas| CN- Cabup dan Wabup nomor urut 1 Kabupaten Musi Rawas pasangan Hj Ratna Machmud-Hj Suwarti, melalui Tim Advokasi melaporkan akun facebook penyebar foto Cabup nomor 1 Hj.Ratna Machmud ke Mapolda Sumatera Selatan. Jumat (30/10/2020).
Akun facebook tersebut diduga dengan sengaja menyebarkan foto tanpa seizin Pihak rumah sakit Muhammad Husien (RSMH) Palembang dan Pasien Cabup Hj Ratna Machmud yang sedang dirawat disalah satu ruangan Rumah Sakit Muhammad Husien (RSMH) Palembang.
Laporan tersebut teregister dengan nomor Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPL) nomor : STTPL/825/X/2020/SPKT.
Dalam laporannya, M Hidayat melaporkan akun facebook atas nama Ahmad Fadli, yang diduga telah melakukan tindak pidana UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 48 angka 2 tentang ITE.
Foto yang disebar merupakan privasi pasien yang tidak boleh dipublish tanpa seizin keluarga pasien, bahkan foto yang diupload ke facebook merupakan foto yang diambil dari layar monitor CCTV Rumah Sakit yang berada diruang khusus, dimana selain petugas tidak ada yang bisa mengaksesnya.
“Kami melaporkan akun facebook yang tanpa hak meyebarkan foto Calon Bupati Hj Ratna Machmud ke media sosial, dan foto itupun foto layar monitor CCTV rumah sakit yang hanya bisa diakses pihak rumah sakit,” jelas Nazarudin, salah satu keluarga Ratna, saat di Mapolda Sumsel.
Menurut ketua Tim Advokasi paslon nomor 1 Gurmani SH pihaknya berharap Polda Sumsel dapat mengembangkan kasus ini sehingga semua yang terlibat dalam pencurian data dan foto kliennya dapat terungkap.
“Kita laporkan akun facebook yang menyebarkannya, dan kita minta kepada Polda Sumsel agar melakukan pengembangan siapa saja yang terlibat,” tegasnya.
Sebab, monitor CCTV rumah sakit yang diakui Humas RSMH hanya bisa diakses oleh petugas, hal itu memperkuat dugaan adanya keterlibatan orang dalam.
“Pelaku dilaporkan karena melanggar pasal 32 UU ITE, untuk selanjutnya menunggu petunjuk dari Polda Sumsel,” tutupnya.rls(Rona)