Subulussalam| CN- Lembaga Pemerhati Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI) melalui Ketua Investigasi, Ipong, pada Kamis (12/11) melaporkan PT.GSS ke DPRK Subulussalam terkait Izin HGB dan limbah pabrik tersebut.
Laporan diterima langsung oleh Karlinus, DPRK Subulussalam Dapil Penanggalan diruang komisinya. Laporan yang dilayangkan terkait lokasi area pabrik yang diduga berada diluar HGB dan dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan pihak managemen perusahaan.
Menanggapi pengaduan tersebut, Karlinus mengatakan akan segera menindaklanjuti laporan dan serta akan memanggil dinas terkait.
Sementara, Ipong yang ditemui awak media menyampaikan agar lembaga legislatif dan yudikatif yang ada di Subulussalam menindaklanjuti pengaduan dan menindak tegas perusahaan karena dinilai sudah melanggar perundangan.
”Beberapa minggu yang lalu kita sudah melakukan investigasi ke lapangan, dan kita dokumentasikan ada limbah pabrik yang masuk langsung ke sungai Lae Kombih, padahal arus air sungai mengalir kearah kolam pemanfaatan air permukaan perusahaan, sehingga dikhawatirkan karyawan perusahaan selama ini mengkonsumsi air yang tercemar limbah, begitu pula masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sungai Lae Kombih, otomatis terkena dampak negatif jangka pendek dan panjang ” beber dia.
Ipong juga mengomentari terkait kinerja humas perusahaan tersebut yang dinilai kurang respect terhadap media. Bahkan melarang media untuk bertemu pihak manajemen perusahaan.(AW)













