Lampung Utara| CN- Pembuatan ruang Laboratorium di sekolah SMPN 12 Kota Bumi Lampung Utara melalui program DAK anggaran tahun 2020 diduga kuat melanggar peraturan pemerintah daerah kabupaten Lampung Utara provinsi Lampung.
Pasalnya bangunan ruang laboratorium yang didirikan di sekolah SMPN 12 kota bumi seharusnya dikerjakan dengan cara swakelola, namun bangunan tersebut ternyata di kerjakan oleh oknum pegawai dari Dinas pendidikan yang berinisial, SM-yang biasa dipanggil dengan sebutan akrab”BRAI, ucap salah seorang Kepala Sekolah kepada awak media ini, Jum’at (20/11).
Namun di tempat yang berbeda kepsek SMPN 12 Kota Bumi mengakui bahwa bangunan tersebut di kerjakan dengan cara swakelola.
Namun setelah dilakukan pengumpulan Informasi dilapangan sangat disayangkan, ternyata bangunan tersebut benar dikerjakan oleh oknum pegawai dari Dinas pendidikan kabupaten Lampung Utara.
Informasi yang di dapat, kepala sekolah SMPN 12 Kota Bumi, Neneng Spd hanya mendapatkan (Fee) atau bonus sepuluh persen dari oknum pegawai Dinas pendidikan yang mengerjakan bangunan ruang laboratorium di sekolah SMPN 12 Kota Bumi kabupaten Lampung Utara, yang di kerjakan bukan dengan cara swakelola.(Derry).













