Sadis, Pria Ini Membunuh di Siang Bolong, Korban Ditikam Hingga Leher Digorok

oleh
oleh

Prabumulih| CN- Terjadi pembunuhan sadis di tempat Karaoke Diva di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Sumsel, Rabu (25/11/2020).

Korban diketahui berinisial AH (34 tahun), warga Jalan Tangkuban Perahu Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih. Sementara pelaku yang merupakan tetangga tak jauh dari kediaman korban berinisial R (42), warga Jalan Kerinci Vina Asri 2 Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.
example banner

Aksi pembunuhan yang menggemparkan masyarakat kota Prabumulih tersebut terjadi diduga antara pengunjung karaoke.

Ironisnya, lembunuhan terjadi pada waktu siang bolong, sekitar pukul 14.00 di lantai 1 Diva Family Karaoke.

Akibat peristiwa tersebut seorang pria belum diketahui identitasnya meninggal dunia bersimbah darah di ruang nomor 3 kamar karaoke.

Korban tewas mengenaskan dengan sejumlah luka dibagian tubuh.

Sementara pelaku diamankan petugas kepolisian lantaran tidak kabur usai membunuh korban.

Petugas kepolisian saat ini telah mengevakuasi jenazah korban dan membawa pelaku berikut seorang perempuan ke Polres Prabumulih.

Aksi itu terjadi diduga akibat R cemburu karena istrinya berinsial Y (37 tahun) berselingkuh dengan korban.

Informasi yang dihimpun, pelaku mengetahui istrinya sedang berada di room karaoke bersama pria idaman lain. Pelaku langsung mengecek, Istrinya berada di Room 3 bersama Korban.

Ketika itu, sontak pelaku langsung emosi dan menghujamkan pisau sebanyak 3 kali, lalu menggorok leher korban.

“Aksi yang menyebabkan meninggal dunia ini diduga disebabkan cemburu karena pelaku merasa istrinya ada hubungan sepesial dengan korban,” ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melakui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman ketika diwawancarai di tempat kejadian perkara.

Peristiwa itu terjadi ketika istri pelaku tengah berkaraoke dan makan-makan dengan korban di dalam room karaoke.

“Kita telah amankan pelaku dan istrinya, selain itu kami juga membawa saksi ke Polres Prabumulih,” tegasnya.

Korban telah dibawa ke RSUD Prabumulih, guna otopsi lebih lanjut. Sedangkan pelaku akan dijerat pasal 338 dan 351 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. (Salahudin Ak/Raden Azmi R)

No More Posts Available.

No more pages to load.