Labuhanbatu| CN- Satuan reserse narkoba Polres Labuhanbatu menggelar apemusnahaan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 15 Kilogram dengan senilai Rp.15 Miliar di Gedung Serba Guna Satmika, polres labuhanbatu pada Rabu (2/12).
Pemusnahan barang bukti sabu – sabu tersebut hasil pengungkapan periode Oktober -November 2020.
Untuk diketahui, pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu – sabu tersebut hasil kerjasama Polres Labuhanbatu dengan Ditnarkoba Polda Sumut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH menyebut dari jumlah narkoba yang dimusanahkan, pihaknya berhasil menyelamatkan 150.000 jiwa. Ia juga mengatakan nominal narkoba jenis sabu – sabu seberat 15 Kilo gram, tersebut senilai Rp.15 Miliar.
“Kita musnahkan narkotika jenis sabu – sabu seberat 15Kg dengan 2 orang pelaku. Namun kedua pelaku terpaksa kita berikan tindakan tegas keras karena melawan dan melukai petugas,” Paparnya.
Pria lulusan Akademi Kepolisian angkatan tahun 2000 itu juga menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu tidak ada kompromi untuk narkoba. Selain itu, katanya, pihaknya berharap kerjasama dari semua unsur elemen masyarakat dalam pemberantasan narkoba yang ada di wilayah hukum polres labuhanbatu.
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu- sabu tersebut turut dihadiri Labfor Poldasu Iptu Fani dan seluruh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Labuhanbatu, serta organisasi penggiat anti narkoba Labuhanbatu Raya. (Daud Rinaldy Rangkuty)













