Subulussalam| CN- Walikota Subulussalam H.Affan Alfian Bintang SE Pada tanggal 03 Januari 2020 menerbitkan Surat Keputusan (SK) Walikota Subulussalam dengan Nomor: 188.45/02/2020, tentang pengukuhan susunan kepengurusan himpunan mahasiswa Pemuda dan Pelajar Kota Subulussalam (HIMAPPKOS) Sumatera Utara Periode 2020-2021.
Pasca terbitnya SK tersebut, hingga saat ini, Walikota Subulussam nampaknya enggan untuk melantik Pengurus HIMAPPKOS Sumatera Utara. Hal ini menunjukan bahwa Walikota Subulussalam tidak konsisten dalam kebijakannya sendiri.
Adanya Mubes HIMAPPKOS tandingan seakan menunjukkan bahwa adanya proses pembiaran dari Walikota Subulussalam. Kuat dugaan kami bahwa para pengurus dari Mubes tandingan tersebut merupakan “anak main” dari Walikota Subulussalam.
Hal ini kami duga sebagai upaya dari Walikota Subulussalam untuk “memecah belah” mahasiswa, pemuda dan pelajar Subulussalam yang tergabung dalam HIMAPPKOS Sumatera Utara ” ungkap salah satu mahasiswa, (8/12/2020).
Pada 7 Desember 2020, seorang mahasiswa menyebut bahwa Walikota Subulussalam melalui Asisten I Walikota Subuluusalam mengadakan pertemuan antara Ketua HIMAPPKOS Sumatera Utara, Pengurus hasil Mubes tandingan beserta dengan Asisten Walikota Subulussalam yakni asisten 1, 2 dan 3.
“Hasil dari pertemuan tersebut menyatakan bahwa, Walikota Subulussalam mencabut kembali SK dengan nomor 188.45/02/2020, tentang pengukuhan susunan kepengurusan Himpunan Mahasiswa Pemuda dan Pelajar Kota Subulussalam (HIMAPPKOS) Sumatera Utara Periode 2020-2021.”Jelasnya.
Para mahasiswa menganggap, keputusan tersebut semakin menunjukan sifat tidak konsisten dari Walikota Subulussalam” kami menduga bahwa sifat tidak konsisten tersebut muncul dikarenakan pengurus HIMAPPKOS Sumatera Utara yang terpilih bukan merupakan orang yang diharapkan oleh Walikota Subulussalam. Tindakkan Walikota Subulussalam tersebut pun sangat bertentangan denga motto Kota Subulussalam yakni “Sada Kata”, cetusnya.
Berdasarkan hal tersebut, maka kami dari Himpunan Mahasiswa Pemuda dan Pelajar (HIMAPPKOS) Sumatera Utara menyatakan sikap yaitu:
1. Mendesak Walikota Subulussalam agar segera melantik Pengurus HIMAPPKOS Sumatera Utara sesuai dengan Surat Keputusan nomor: 188.45/02/2020, Tentang Pengukuhan Susunan Kepengurusan Himpunan Mahasiswa Pemuda dan Pelajar Kota Subulussalam (HIMAPPKOS) Sumatera Utara Periode 2020-2021.
2. Meminta kepada Walikota Subulussalam agar tidak memecah belah mahasiswa, pemuda dan pelajar subulussalam.
3. Mendesak Walikota Subulussalam agar segera mundur dari jabatannya apabila masih bersikeras untuk melakukan dugaan praktik “adu domba”di kalangan mahasiswa, pemuda dan pelajar Kota Subulussalam.
4. Meminta kepada DPRK Subulussalam agar segera memanggil dan meminta pertanggungjawaban Walikota Subulussalam terkait kondisi HIMAPPKOS Sumatera Utara.
Kami juga akan melakukan aksi unjukrasa ke kantor Walikota dan DPRK Subulussalam sesuai dengan Undang Undang Nomor 09 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan nenyampaikan pendapat di Muka Umum “pungkasnya. (Ipong)












