Pemko Lubuklinggau Bongkar Sejumlah Papan Reklame 

oleh
oleh

example banner

Lubuklinggau| CN- Pemerintah kota (Pemkot) Lubuklinggau melalui Dinas Badan pengolahan pajak dan retribusi daerah (BPPRD) kota Lubuklinggau membongkar dan menurunkan sejumlah papan reklame yang belum dilengkapi pembayaran pajak.

“Berbagai jenis reklame, mulai dari spanduk hingga papan merek dibongkar dan disita petugas dispenda bersama Personil satuan polisi pamong praja (sat-polpp) dalam penertiban terhadap reklame-reklame yang masanya habis dan yang tidak memenuhi kewajiban membayar pajak di seputaran Kecamatan Timur I, Selasa (22/12).

BACA  Sukses Besar GDNL Season 2: Sepak Bola Pemersatu, Penuh Makna dan Sinergi!!!

Hadir pada kesempatan itu, Camat Lubuklinggau Timur I, Wahyu Lindra, Dinas Perizinan, Sat-Pol PP, Inspetorat, serta dinas terkait.

Kadis BPPRD Tegi Bayuni mengatakan pembongkaran reklame milik pengusaha Vivo karena sudah habis masanya, selain itu tidak pihak pengussaha tidak membayar pajak untuk beberapa papan reklame.

Sebelumnya, kata Tegi melanjutkan ” Dinas BPPRD sudah memberikan surat teguran untuk melunasi pembayaran pajak, namun sampai saat ini belum ada dibayar, maka kami melakukan pembongkaran “bebernya.

BACA  Kapolres Kampar Silaturahmi Forum Panti Se-kabupaten – Serahkan Bantuan, Ajak Jaga Generasi Muda Dari Narkoba

Menurut tegi, pemilik usaha tidak koperatif untuk memenuhi kewajibanya untuk melunasi pembayaran pajak yang sebelumnya sudah kami beri teguran secara langsung dan diberikan peringatan melalui surat, ” namun tidak juga di indahkan ” terangnya.

BACA  Kapolres Binjai Bersama Timsus Anti Begal Melaksanakan Patroli KRYD Di wilayah Hukum Polres Binjai.

Dalam segmen wawancara dengan awak media, Tegi Bayuni menegaskan pihak Pemkot akan minindak tegas kepada vendor yang mengabaikan kewajibanya dengan menunggak  pembayaran pajak , maka dengan ini kami akan melakukan eksekusi dengan melakukan pembongkaran dan penyitaan reklame,” tegasnya.

Pihaknya menerangkan, pajak yang belum dibayar itu merupakan potensi yang bisa dijadikan pendapatan asli daerah (PAD) sekitar Rp 400 juta lebih,”tutupnya. (Wardani/Fwdi)

No More Posts Available.

No more pages to load.