Banyuasin| CN- Polres Banyuasin berhasil menggagalkan penyelundupan 28.800 benih lobster yang dimasukan ke dalam 5 box stereform di dermaga bongkar muat Desa Marga Sungsang Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin.
Lobster yang diamankan petugas sedikitnya ada 3 jenis benih, yakni lobster mutiara, pasir, dan jarong. YM dan NAS pun turut diamankan karena diduga pelaku penyelundupan lobster.
Kapolres Banyuasin AKBP Danny Diantara Sianipar melalui Wakapolres mengatakan 5 box baby lobster yang diamankan ditengarai akan dikirim melalui kapal cepat ke Singapore.
” apabila lobster ini dijual keluar negeri, harga satuannya mencapai Rp.150.000 hingga Rp.200.000. Kerugian keseluruhan mencapai Rp 2.7 milyar.” Jelas Wakapolres Kompol Yenni Diarti Saat Pres rillis, Rabu (30/12/2020).
Menurut Wakapolres, hingga saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut, dan terduga melanggar pasal 92 dan 88 Jo pasal 16 ayat (1) UU nomor. 31 tahun 2004 tentang perikanan di ubah dengan UU no.45 tahun 2009 tentang perubahan no.31 tentang perikanan.”ancaman hukuman 8 tahun penjara.(Pahrul )












