Polres Banyuasin Gagalkan Penyelundupan 28.200 Ekor Benih Lobster

oleh
oleh

Banyuasin| CN- Polres Banyuasin berhasil menggagalkan penyelundupan 28.800 benih lobster yang dimasukan ke dalam 5 box stereform di dermaga bongkar muat Desa Marga Sungsang Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin.

example banner

Lobster yang diamankan petugas sedikitnya ada 3 jenis benih, yakni lobster mutiara, pasir, dan jarong. YM dan NAS pun turut diamankan karena diduga pelaku penyelundupan lobster.

BACA  Pencari Remis Berpenghasilan Rp30 Ribu Tercatat "Pengusaha Besar" di SIKS-NG, Pemdes Lidah Tanah Diduga Abai Perbaiki Data.

Kapolres Banyuasin AKBP Danny Diantara Sianipar melalui Wakapolres mengatakan 5 box baby lobster yang diamankan ditengarai akan dikirim melalui kapal cepat ke Singapore.

” apabila lobster ini dijual keluar negeri, harga satuannya mencapai Rp.150.000 hingga Rp.200.000. Kerugian keseluruhan mencapai Rp 2.7 milyar.” Jelas Wakapolres Kompol Yenni Diarti Saat Pres rillis, Rabu (30/12/2020).

BACA  Sat Lantas Polres Oku Amankan Jalannya Kegiatan Car Free Day

Menurut Wakapolres, hingga saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut, dan terduga melanggar pasal 92 dan 88 Jo pasal 16 ayat (1) UU nomor. 31 tahun 2004 tentang perikanan di ubah  dengan UU no.45 tahun 2009 tentang perubahan no.31 tentang perikanan.”ancaman hukuman 8 tahun penjara.(Pahrul )

BACA  Polsek Barusjahe Mediasi Perkelahian Remaja Dua Desa, Berakhir Damai

No More Posts Available.

No more pages to load.