PN Binjai Catat 578 Perkara Sepanjang 2020, 1 Dihukum Mati

oleh
oleh

Binjai| CN-  Sebanyak 578 perkara sepanjang tahun 2020 telah ditangani Pengadilan Negeri Kelas 1-B Binjai. Dari jumlah ini, PN Binjai sudah menjatuhi vonis terhadap 565 perkara per 23 Desember 2020.

Perkara narkotika paling banyak disidangkan di meja hijau sepanjang 2020. Bahkan, seorang terdakwa narkotika atas nama Isnardi alias Andi warga Dusun Pasar Lebar, Desa Securai Utama, Babalan, Langkat divonis majelis hakim PN Binjai dengan pidana mati.

 “Perkara atas nama terdakwa Isnardi alias Ali saat ini masih menunggu putusan Kasasi. Yang bersangkutan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Humas PN Binjai, David Simare-mare, Minggu (3/1) kemarin.

BACA  Surat Konfirmasi Resmi Dilayangkan, Namun Kapolres Sergai Belum Juga Berikan Jawaban Terkait Ribuan Ikan Mati di Sungai Liberia.

Untuk diketahui, terdakwa Isnardi alias Andi sudah berusia 74 tahun. Pria yang sudah lanjut usia ini menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 70 kg.

Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang mengamankan pelaku tersebut bersama rekannya yakni Ali (53) dari mobil pikap Daihatsu Grandmax BK 8025 PK di Jalan Megawati, Binjai Timur.

BACA  Sat Resnarkoba Tebing Tinggi Bekuk Pria Diduga Pengedar Sabu di Jalan Tualang

Sementara, PN Binjai mencatat, ada 578 perkara yang ditangani sepanjang 2020.

Dari jumlah ini, PN Binjai sudah menjatuhi vonis terhadap 565 perkara per 23 Desember 2020. “Setelah narkoba, perkara yang disidang di PN Binjai ada pencurian, penganiayaan dan penipuan penggelapan,” urai David.

Panitera Muda Pidana, Leo Tampubolon menambahkan, PN Binjai juga ada menjatuhi vonis seumur hidup kepada terdakwa narkotika. “Ada dua orang terdakwa narkotika yang divonis seumur hidup pada tahun 2020,” ujar dia.

BACA  Satu Bulan Lebih Berlalu, Hasil Lab "Misterius", Kasus Ribuan Ikan Mati di Sungai Liberia Menggantung.

Kedua terdakwa dimaksud, Domi Agus Triantoro warga Jalan Sei Wampu, Lingkungan 7, Kelurahan Tanahseribu, Binjai Selatan dan Selamet Riadi warga Pasar 4 Desa Kwalamencirim, Seibingai, Langkat.

Jaksa Penuntut Umum kedua yakni Linda Sembiring, “Untuk perkara kedua terdakwa ini sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (Rid/td)

No More Posts Available.

No more pages to load.