Serdang Bedagai| CN- Sekolah Dasar (SD) 101943 di Desa Pasar Bengkel Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai terkesan sengaja membiarkan bendera merah putih berkibar dalam keadaan sobek.
Hal itu terpantau ketika awak media menyambangi sekolah tersebut, Senin (12/1/2021). Saat itu terlihat juga bahwa ada perkumpulan seluruh kepala sekolah se- Kecamatan Perbaungan.
Kepala Sekolah SD 101943, Miswan, terkait keberadaan bendera sobek menerangkan bahwa pihaknya sengaja memasang bendera tersebut, sebab diakuinya cuaca sering hujan.
” saya pasang bendera tersebut (bendera sobek-red) karena cuaca sering hujan, kalau yang baru pun ada di dalan kantor. Ngapainlah diberitakan, itukan hal sepele ” ujar Miswan.
Untuk diketahui, dalam undang – undang, pada Pasal 67 Huruf B tentang pengibaran bendera Merah Putih yang berbunyi ” barang siapa dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.(Maulana)













