Polres Binjai Gagalkan Penyelundupan Sabu Jaringan Aceh-Bandung

oleh
oleh

Binjai| CN- Satresnarkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan penyelundupan 10 Kg Narkotika Jenis Sabu jaringan Aceh-Bandung.

Barang haram tersebut diamankan dari PS (25), warga jalan pasar baru Kelurahan Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Pelaku ditangkap petugas pada Kamis (28/1) di area Pintu Tol Jalan Megawati, Km 17, Kecamatan Binjai Timur, lewat aksi Undercover Buy petugas.

Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo menjelaskan kronologis penangkapan PS yang membawa narkotika jenis sabu sebanyak 10 Kg.

” Berangkat dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada pengiriman sabu. Lalu petugas menyaru sebagai pembeli dan memesan sabu sebanyak 10 Kg. Setelah sepakat untuk bertemu di Pintu Tol Jalan Megawati. Sekitar satu jam, pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy, nopol BK 5978 XAW, dan membawa kotak yang diletakkan di Kendaraannya ” jelas Kapolres.

BACA  Manajemen SPBU Beringin Tunjukkan Sikap Tidak Kooperatif dan Intimidasi Terhadap Wartawan, Cederai Kebebasan Pers.

Ketika petugas coba mendekat, sambung AKBP Romadhoni ” pelaku curiga dan langsung mencampakkan motor dengan maksud ingin melarikan diri, namun kesigapan petugas tak dapat dihindari pelaku hingga akhirnya dia (pelaku-red) berhasil ditangkap.

” saat diinterogasi, ia mengaku
disuruh oleh seorang pria bernama Anen. Dan barang (Sabu-red) ini dibawa dari Aceh, untuk rencana awal barang tersebut mau dibawa ke Bandung, ” urai Kapolres saat menggelar press rilis di Mapolres Binjai, Jalan Sultan Hasanuddin, kota Binjai, Jumat (29/1) Siang.

 

Lebih jauh Eks  Kabag Ops Polrestabes Medan ini memaparkan ” keberadaan Anen yang ditengarai penyalur 10 Kg narkotika jenis sabu tersebut saat ini masih dilacak. Satresnarkoba telah melakukan pengembangan ke Jalan Benteng di Kelurahan Tembung  Percut Sei Tuan, dimana lokasi itu tempat barang bukti berasal ” ungkapnya.

 

” sedangkan untuk status pelaku adalah kurir yang diperintah Anen untuk mengantarkan Sabu Sabu sekaligus mengambil uangnya,” tambah Kapolres, didampingi Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting dan beberapa personil lain.

 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

 

BACA  Sat Resnarkoba Tebing Tinggi Bekuk Pria Diduga Pengedar Sabu di Jalan Tualang

 

~Kapolres Binjai Apresiasi Satresnarkoba

 

 

Pasca pengungkapan penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan Aceh-Bandung seberat 10 Kg oleh Satuan Reserse Narkoba, Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo berniat akan memberikan reward ( penghargaan) kepada sejumlah personil Sat res Narkoba yang terlibat dalam proses penangkapan.

” rencananya seluruh petugas yang terlibat dalam proses penangkapan itu akan saya beri reward, sebab ini merupakan keberhasilan jajaran Polres Binjai diawal tahun 2021. Menggagalkan peredaran sabu sebanyak 10 Kg bisa menyelamatkan generasi muda dari peredaran narkoba” Kata Kapolres.

Lebih jauh, Kapolres Binjai mengatakan bahwa narkoba jenis shabu – shabu sebanyak 10 kilo bisa dijual cepat dengan harga Rp 400 juta per kilogramnya.

” jika dijual cepat,  shabu – shabu bisa laku seharga Rp 400 juta. Penangkapan ini bisa menyelamatkan 10 ribu orang pemakainya”, tandasnya.(Rid)

BACA  Satu Bulan Lebih Berlalu, Hasil Lab "Misterius", Kasus Ribuan Ikan Mati di Sungai Liberia Menggantung.

No More Posts Available.

No more pages to load.