Aceh Singkil| CN- Desa Pasar, Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil melaksanakan sosialisasi Qanun Kampung Pasar sebagaimana undang-undang nomor 44 tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan provinsi Aceh, dan undang undang nomor 11 tahun 2005 , tentang Pemerintah Aceh Qanun Provinsi NAD nomor 4 tahun 2003 tentang pemerintahan kampung dalam Provinsi Aceh.
Turut hadir tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, Babinsa Kampung Pasar Hermanto, Babinkamtibmas A Saragih, Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) Safrudin, dan seluruh perangkat kampung pasar serta Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) Safrudin.
Penjabat (Pj ) Kepala Desa Pasar Amrul dalam sambutannya mengucapkan banyak terimakasih kepada masyarakat dan para undangan atas waktu dan kesempatan mengahadiri giat sosilisasi.
Sementara itu, Muslidar anggota BPKam memaparkan bahwa nantinya semua program yang terlaksana adalah berdasarkan qanun kampung, dimana akan tercipta rasa aman dan damai ” adalah suatu keharusan demi terwujudnya kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara ” ucapnya, Sabtu (30/1).