Tebing Tinggi| CN- Sat Reskrim polres Tebingtinggi mengamankan seorang pelaku perampasan Handphone, yakni Muhammad Solehudin (20) warga jalan Cerama Lingkungan 1 Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir kota Tebing Tinggi.
Tersangka melakukan aksinya bersama temanya Rudi yang saat ini masih DPO. Korban yakni Heru Gautama (19) warga Dusun IX Desa Penggalangan Kecamatan T. Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, dan saksi yang melihat pencurian Ahlan Awaludin Sinaga, (24) warga Dusun IX Desa Penggalangan Kecamatan T. Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai.
Kejadian Jumat (29/01) pukul 20.00 WIB, ketika Heru Gautama berangkat dari rumahnya yang hendak membeli celana di toko di Jalan SM Raja Kelurahan Pasar Gambir Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi.
Heru Gautama didekati dua orang laki-laki mengendarai Honda Vario, setelah itu rekan pelaku langsung merampas handphone Vivo Y12 milik Heru Gautama yang digenggamnya.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugiana materil sebesar Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Kasat reskrim AKP Wirhan Arif membenarkan penangkapan pencuri HP, dan menyebut pelaku terancam Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukum 5 tahun penjara. (Dalimane zai)












