Tebing Tinggi| CN- Unit Reskrim Polsek Padang Hulu Resor Tebing Tinggi berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu pada Minggu (31/1) di Jalan Sei Kelembah Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi. Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim IPDA Sonang Siregar.
Pelaku diamankan beserta barang bukti 1 bungkus kotak rokok kosong Merk Surya, 1 bungkus plastik transparan yang diduga Narkotika jenis sabu (5 gram), dan 1 unit HP Merk Samsung Lipat warna Silver.
Pelaku atas nama Robbi Sahri Alias Rabbi (36) warga Jalan Sei Kelembah Lingkungan VII Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis.
Awalnya, Unit Reskrim Polsek Padang Hulu mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan pelaku. Lalu petugas mendatangi lokasi yang dimaksud dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu di dalam kantong celana belakang sebelah kiri pelaku. Setelah diinterogasi pelaku mengakui benar barang haram tersebut miliknya untuk diedarkan.
Pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi guna dilakukan pengembangan dan proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
(Dalimane Zai)














