Prabumulih| CN- Pengadilan Negri (PN) Prabumulih menggelar sidang perdana peristiwa pembunuhan di Diva Karoke yang terjadi beberapa waktu lalu. Sidang dipimpin langsung Ketua PN Prabumulih Yanti Suryani, SH, MH, didampingi Hakim anggota RA Asri Ningrum Kusumawardani, SH, MH, dan Shinta Nike Ayudia , SH, MKM.
Sidang juga dihadiri para saksi, yakni stri terdakwa Yebi dan Ibu Korban Yuhayati serta beberapa saksi dari Diva karaoke maupun saksi lain.
Kuasa hukum Terdakwa, Yulison Amprani, SH, MH, dan Sanjaya, SH, mengatakan, dalam dakwaan JPU pada sidang kemarin menerapkan pasal berlapis, yaitu 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP.
” di dalam sidang, istri terdakwa Yebi, meminta kepada majelis hakim dan JPU agar terdakwa Rivet (suami) dibebaskan, Yebi juga telah mengakui bahwa kejadian memang murni kesalahannya ” terang Yulison, usai Sidang, Rabu (3/2).
Lebih jauh Yulison menjelaskan ” pada hasil sidang kemarin sempat terjadi suasana yang sangat haru, dimana Ibu Korban terlihat sempat menangis saat meminta kepada majelis hakim dan JPU agar terdakwa Rivet dibebaskan.
Yuhati (ibu korban) saat dihubungi, kepada media ini mengaku sudah memaafkan Rivat. Dan berharap majelis hakim membebaskan pelaku.
” Ya, semua sudah terjadi dan sidang kemarin saya hadir. Saya berharap majelis hakim untuk membebaskan Rivet karena ia orang yang baik dan jadi bagian dari keluarga,” ucap Yuhati, melalui sambungan seluler, Kamis (4/2).
Sementara kuasa hukum terdakwa berharap dengan fakta persidangan majelis hakim menggunakan hati nurani dan dapat memberikan putusan yang seringan ringannya.
” apalagi istri terdakwa sudah mengakui itu memang kesalahannya,” pungkas Ichon didamping Sanjaya SH.
Sebelumnya, warga dihebohkan dengan kejadian pembunuhan yang menyebabkan 1 korban tewas pada November 2020 lalu. Rivat, (pelaku-red) mendapati Yebi (Istri) sedang berduaan bersama Aprio Hananda (Korban) di Room Diva Karoke.
Pelaku yang kalud langsung menghujam korban dengan senjata tajam hingga bersimbah darah.(Salahuddin Ak)












