Aliansi Masyarakat Kota Subulussalam  Sikapi Kisruh Pilkada Aceh

oleh
oleh

Aceh| CN- Menyikapi kisruh Pilkada Aceh pada Tahun 2022 yang kami anggap sampai sekarang belum ada kejelasan tentang pelaksanaan Pilkada Aceh, maka dengan ini kami Aliansi Masyarakat memandang perlu memberikan masukan kepada Pemerintah Aceh maupun kepada Pemerintah Republik Indonesia, Rabu (10/2).

example banner

Diantaranya sebagai berikut :

1.  Bahwa pelaksanaan Pilkada Tahun 2022 di Aceh, sudah jelas diatur khusus dalam Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 101 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 yang normanya hanya berlaku di Aceh.

BACA  Bupati Bengkalis Buka Dialog Kerukunan Antarumat Beragama, Perkuat Harmoni di Tengah Keberagaman.

2.  Kami Aliansi Masyarakat Kota Subulussalam, Mendukung pelaksanaan keputusan KIP Aceh Nomor: 1/PP.01.2 Kpt/11/Prov/1/2021 Penyelenggaraan tentang Pemilihan Tahapan, Gubernur Program, dan Wakil dan Jadwal Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Dalam Provinsi Aceh Tahun 2022.

BACA  Ada Apa dengan Pengunduran Diri Pengurus BUMNag Ambarisan? Unit Budidaya Bebek Merugi, Usaha Tak Lagi Berjalan.

3. Kami meminta kepada KIP Aceh, Pemerintah Aceh, DPR Aceh, dan Partai Politik Lokal dan Nasional untuk tetap konsisten dalam melaksanakan Pilkada Aceh Tahun 2022.

5. Meminta kepada pihal Forbes DPR RI/DPR RI Asal Aceh di Jakarta untuk memperjuangkan terlaksananya MoU Helsinki dan Undang-undang Pemerintah Aceh  (UUPA). Khususnya Pilkada Aceh tahun 2022.

BACA  Berlangsung Khidmat, Kades Samsari Pimpin Upacara HUT RI ke-81 di Pasar Baru Palas.

4. Meminta kepada Bapak Presiden Jokowi untuk memerintahkan Kemendagri Bapak Tito Karnivan  dalam hal memastikan pelaksanaan Pilkada Aceh Tahun 2022, demi terlaksananya butir-butir MoU Helsinki dan UUPA.

Sumber : Koordinator Aliansi Masyarakat kota Subulussalam.

(Ipong)

No More Posts Available.

No more pages to load.