Nias| CN- Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nias No.29 tahun 2020, Satuan Polisi Pamong Praja bersama TNI dan Jajaran Pemkab setempat yang tergabung dalam gugus tugas Covid-19, laksanakan Pemantauan dan Pengawasan dalam pencegahan atau pemutusan penyebaran Covid-19.
Hal itu juga terangkum dalam surat edaran Bupati Nias Nomor 443/001/HK/2020, sebagai antisipasi pencegahannya.
Gugus tugas gabungan, yakni Satpol PP-TNI, dan jajaran Pemkab Nias, menggelar razia Masker di Kecamatan Hili Serangkai, Kabupaten Nias.
Saat berlangsungnya Razia, Sekretaris Polisi Pamong Praja Kabupaten Nias Onesimus Mendrofa mengingatkan, pentingnya peran serta warga dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di daerah nias khususnya.
” dalam pelaksanaan Razia ini, bagi mereka yang tidak mematuhi Protokol kesehatan akan diberikan sanksi berupa sanksi Administrasi, teguran dan tertulis, hingga pencabutan izin usaha untuk pelaku usaha dan warga yang abai protokol kesehatan ” paparnya, Selasa (8/9/2020).
Selain itu, lanjut Onesimus ” yang kedua berupa sanksi sosial ” katanya.
” sanksi tersebut berupa menyanyikan lagu wajib hingga memungut sampah ” tukas dia.
Onesimus mendrofa menerangkan bahwa sasaran tempat razia bukan hanya pengendara yang sedang melintas di jalan raya, kepada pedagang yang sedang berjualan di pasar Pekan Kabupaten Nias juga dilakukan hal yang sama.
Dari pantauan awak Media http://cakrawalanusantara.id Razia berlangsung terlihat lancar dan aman, meskipun ada beberapa masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi Protokol Kesehatan.
Tampak pelanggar diberi sanksi ringan berupa bernyanyi lagu Indonesia Raya sampai melakukan Push Up.(Edi)









