Lagi Transaksi Sabu di Grebek Polsek Tebing Tinggi

oleh
oleh

Tebing Tinggi| CN- Kapolsek Rambutan AKP H.Samosir S.Pd dan Kanit Reskrim IPDA Jhon Ridwan Pelawi SH melakuan penangkapan kepada salah satu pemuda yang diduga melakukan transaksi narkotika, Sabtu (13/02/21).

Target yang menjadi sasaran penangkapan yakni Jefri Situmorang Als.Jef (32) Wiraswasta, warga Jln. LKMD perumahan BTN Purnawirawan Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.

BACA  Residivis Curanmor Beraksi di Empat TKP, Dibekuk Tim Elang Sakti Polres Tebing Tinggi
example banner

 

Penangkapan terhadap pelaku Jef bermula dari adanya laporan warga yang mengatakan sering terjadi transaksi narkotika di Jalan Bawang Putih Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis.

 

Berdasarkan itu. petugas menindak lanjuti informasi tersebut dan memantau dari jauh untuk melihat ciri-ciri orang yang diduga akan bertransaksi narkotika.

BACA  Sabu 2 Gram Disita, Dua Pria Diamankan Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi

 

Setelah diketahui ciri-ciri pelaku sat reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku dan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang di simpan di dompet warna pink yang berada dalam saku celana pelaku selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Rambutan guna diinterogasi dan pengembangan kasus.

BACA  Residivis Curanmor Beraksi di Empat TKP, Dibekuk Tim Elang Sakti Polres Tebing Tinggi

Dengan Barang bukti 1buah dompet warna Fink.1 bks plastik transparan yg berisikan serbuk putih diduga sabu, dan Beberapa bungkus plastik transparan kosong.

Atas perbuatannya pelaku di kenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya diatas 5 tahun. ( Zai )

No More Posts Available.

No more pages to load.