Pemdes Sejagung Realisasikan APBDes Perubahan Sesuai Aturan

oleh
oleh

Banyuasin| CN- Pemerintah Desa Sejagung Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin telah melaksanakan APBDes tahun 2020 sesuai dengan aturan Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

 

example banner

 

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Desa Sejagung Asnawi Mangku Alam pada awak Media, Selasa (16/2/2021) saat dijumpai di Komplek Perkantoran Pemkab Banyuasin.

BACA  Program Ketahanan Pangan Rp217 Juta di Nagori Sugaran Bayu Disorot, Kandang Kosong, Keberadaan 20 Ekor Lembu Dipertanyakan

Dijelaskanya, Untuk BLT sebanyak 272 KPM melalui dana Desa, diakhir tahun Pemdes Sejagung masih bisa melakukan Penimbunan Jalan dengan APBDes.

“Penimbunan jalan dari dusun II menuju ke dusun V, sudah melalui musyawarah dusun, musyawarah desa dan Musyawarah Khusus disepakati RTLH juga dialihkan ke Penimbunan jalan” terangnya.

BACA  Polsek Padang Tualang Laksanakan Patroli, Monitoring Ketersediaan BBM di SPBU

 

Lanjut dia, alasan dialihkannya RTLH yang hanya satu unit ke penimbunan jalan guna menghindari kecemburuan atau kesenjangan sosial dimasyarakat, kedepannya akan dimusyawarakan lagi agar bisa dapat lebih banyak lagi.

BACA  Pelindo Multi Terminal Belawan Catat Peningkatan Pertumbuhan Arus Curah Kering pada Semester I 2026

 

Darmendra (46) ketua BPD Sejagung membenarkan bahwa dialihkannya RTLH ke penimbunan jalan desa melalui Musdessus dua.

 

” Ya memang benar dialihkannya RTLH ini sudah melalui Perubahan APBDes kami BPD menghadiri acara tersebut,” ungkapnya.
(Pahrul)

 

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.