Tebing Tinggi| CN- Kapolsek Padang Hilir Resor Tebing Tinggi AKP P. Manurung, SH bersama Babinsa Koramil 13 Kota Tebing Tinggi mengelar Ops Yustisi Guna pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19.
Kegiatan sebagai bentuk menjalankan Pergub No 34 Thn 2020 dan Perwa Tebing Tinggi No 44 Tahun 2020. Jumat (19/2/21), berlangsung di Jl.Syech Beringin Depan SMP 7 Kel.Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi Kota. 10.00 wib.
Operasi yustisi melibatkan 12 personil terdiri dari 8 (Delapan) personil polsek padang hilir,
1(satu) personil dari koramil 13 dan
3(tiga) personil Sat pol PP diwilayah hukum Polsek Padang Hilir.
Ops yang dilakukan, diwarnai dengan menghimbau dan menegur masyarakat yang sedang berkumpul kumpul diwarung atau di kedai kopi dan yang tidak mengunakan masker.
Selama kegiatan berlangsung, ditemukan adanya 10 pelanggar yang tidak memakai masker dan diberi hukuman berupa
Teguran lisan dan himbauan agar pematuhi prokes dan Ops Yustisi dilaksanakan secara Mobile dan Stationer.
Selanjutnya petugas melakukan pembagian masker kepada masyarakat dan menghimbau secara humanis agar masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan selalu memakai masker bila keluar rumah, rajin mencuci tangan, dan menghindari keramaian atau berkumpul kumpul agar terhindar dari penularan covid-19.
Giat Ops Yustisi berjalan dengan aman, baik dan kondusif. ( Zai )