Polres Banyuasin Sita Ribuan Rokok Ilegal

oleh
oleh

Banyuasin| CN- Polres Banyuasin berhasil menyita sebanyak 3.000 bungkus rokok di Desa Rimba Asam Kecamatan Betung yang terbagi menjadi 10 merk tanpa cukai yang diduga ilegal.

example banner

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmuji menyebutkan, terungkapnya peredaran rokok ilegal yang diduga menggunakan label cukai palsu ini berawal dari laporan dari masyarakat.

“Setelah mendapat laporan kita lakukan penangkapan pada Senin 22 Febuari di Desa Rimba Asam Kecamatan Betung, kurang lebih ada 3.000 bungkus rokok yang kita amankan,” ungkapnya, Rabu (24/2/2021) saat Konferensi Pers di Mapolres Banyuansin.

Dari penyitaan itu, Polres Banyuasin mengamankan satu pelaku atas nama Ragil Bin Taufik, “saat ini pelaku yang mengedarkan rokok tersebut sudah kita amankan, untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” katanya.

BACA  Konektivitas BNCT, Belawan–Penang Port–Perlis Inland Port Perkuat Rantai Pasok Kawasan

Sementara, Kasih Humas dari pihak Cukai Palembang Afandi Ahmit Fatoni mengatakan, dengan adanya penangkapan rokok ilegal ini adalah salah satu bentuk sinergitas antara pihak Cukai dengan Kepolisian.

“Ini salah salah satu bentuk keseriusan kami para aparat penegak hukum untuk berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal khususnya di Wilayah Banyuasin,” ujarnya.

Barang bakti ini nanti akan diteliti lebih lanjut untuk mengetahui pelanggaran apa saja yang telah dilakukan oleh pengedar rokok tersebut. “Akan kita teliti lagi apakah rokok tidak dilekati pita cukai atau pita cukainya tidak sesuai peruntukannya, nanti akan kita dalami lebih lanjut,” katanya.

BACA  BNCT dan BSI Kolaborasi Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat Bagan Deli

Afandi menuturkan, rokok tersebut berasal dari daerah Jawa tengah dan Jawa timur. “Sepertinya 10 merk rokok ini berasal dari Jawa timur dan kawah Tengah,” imbuhnya.

Untuk nilai cukai secara totalnya sekitar senilai 27 juta. “Tapi kita jangan melihat nilainya, karena ini bentuk keseriusan dari kami. Apapun dan seberapa besar itu kita akan kita lakukan penegakan selama ada peredaran rokok ilegal. Dan kita akan terus menelusuri peredaran rokok ilegal di wilayah Sumsel,” tandasnya.

BACA  2 (Dua) Pengedar Narkoba Di Kota Binjai Diringkus Satresnarkoba Polres Binjai berikut Barang Buktinya.

Untuk diketahui, 10 merk rokok yang disita terdiri dari rokok merk ABS sebanyak 906 bungkus, rokok merk FELOZ sebanyak 1082 bungkus, rokok merk DJATI sebanyak 493 bungkus, rokok merk GESS sebanyak 259 bungkus, rokok merk CARTEL sebanyak 83 bungkus, rokok merk L300 sebanyak 10 bungkus, tokok merk BOSINI sebanyak 12 bungkus, rokok merk RED sebanyak 10 bungkus, rokok mer L.4 sebanyak 11 bungkus (Pahrul).

No More Posts Available.

No more pages to load.