Tebing Tinggi| CN- Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi melakukan lenangkapan sesuai dengan Sp.Kap /59 / II / 2021 / Reskrim (25/2) terhadap seorang laki-laki yg diduga melakukan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak dibawah Umur.
Pelaku berinisial P (67) Pensiunan BUMN, diamankan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Kamis, (11/2/2021) sekira pukul 06.40 Wib di Rambutan Kota Tebing Tinggi.
Dengan dugaan laporan yang cukup akurat dari seorang ibu korban berinisial Dak (34 thn) korban berinisail NRS (3 thn) yang menjadi korban pencabulan di bawah umur yang tidak lain anak dari ibu yang melapor warga Rambung tebing tinggi ke sat Reskrim polres tebing tinggi.
Dengan adanya laporan dan saksi mata I
Suwandi (64) dan saksi mata ll, Tugini (61) warga Rambutan Kota Tebing Tinggi.
Berdasarkan bukti diduga telah melakukan tindak pidana Perbuatan Cabul terhadap Anak dibawa Umur
Setelah mendapat laporan tersebut dan melalui kasubag Akp J. Nainggolan personil Satreskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka di dalam rumahnya Tepatnya di Jalan Bukit Selamat Lk. I Kel. Mekar Sentosa Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi dan membawa tersangka ke Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Dan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU. RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,
Pasal yang Dipersangkakan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU. RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan ancaman hukuman diatas 5 tahun.(Dalimane zai).