Jakarta| CN- Dewan Pimpinan Pusat CIC mendukung langkah pihak Propam Polri menindak tegas dan melarang setiap anggota kepolisian pergi ke tempat hiburan dan meminum minuman keras (miras). Pelarangan tersebut diterapkan setelah Bripka CS, anggota Polsek Kalideres, Jakarta Barat, menewaskan tiga orang di kafe di Cengkareng dalam kondisi mabuk beberapa hari lalu.
R.Bambang.SS Ketua Umum CIC ,mengatakan “pihaknya akan membantu pihak Propam Polri untuk melapor jika melihat polisi yang masuk ke tempat hiburan.
“Mekanismenya, kita akan melaporkan keoada pihak Propam Polri ketika melihat dan menemukan ada anggota atau oknum polri yang masuk kearea hiburan malam,apa lagi sedang asik minum miras, kita akan langsung melapirkan hal tersebut, agar menghindari kejadian yang tidak dinginkan, seperti kasus Brika CS yang menewaskan tiga orang,” tutur Ketum CIC (27/02/2021) di Jakarta.
Sebelumnya, pelarangan polisi masuk tempat hiburan itu disampaikan oleh Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Tidak hanya itu, Propam Polri juga akan menertibkan polisi yang minum minuman keras serta menyalahgunakan narkoba.
“Selanjutnya, Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba,”pungkasnya.(hrs)