CIC Dukung Polri Larang Polisi ke Tempat Hiburan

oleh
oleh

Jakarta| CN- Dewan Pimpinan Pusat CIC mendukung langkah pihak Propam Polri menindak tegas dan melarang setiap anggota kepolisian pergi ke tempat hiburan dan meminum minuman keras (miras). Pelarangan tersebut diterapkan setelah Bripka CS, anggota Polsek Kalideres, Jakarta Barat, menewaskan tiga orang di kafe di Cengkareng dalam kondisi mabuk beberapa hari lalu.

BACA  Polres Tebing Tinggi Gelar Patroli Untuk Jaga Situasi Tetap Kondusif

R.Bambang.SS Ketua Umum CIC ,mengatakan “pihaknya akan membantu pihak Propam Polri untuk melapor jika melihat polisi yang masuk ke tempat hiburan.

“Mekanismenya, kita akan melaporkan keoada pihak Propam Polri ketika melihat dan menemukan ada anggota atau oknum polri yang masuk kearea hiburan malam,apa lagi sedang asik minum miras, kita akan langsung melapirkan hal tersebut, agar menghindari kejadian yang tidak dinginkan, seperti kasus Brika CS yang menewaskan tiga orang,” tutur Ketum CIC (27/02/2021) di Jakarta.

BACA  Jaga Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif, Polres Tebing Tinggi Patroli Diseputaran Inti Kota

Sebelumnya, pelarangan polisi masuk tempat hiburan itu disampaikan oleh Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Tidak hanya itu, Propam Polri juga akan menertibkan polisi yang minum minuman keras serta menyalahgunakan narkoba.

BACA  Kapolsek Kelayang Sambangi Desa Petonggan, Netralisir Residu Politik Pilkada

“Selanjutnya, Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba,”pungkasnya.(hrs)

No More Posts Available.

No more pages to load.