Tebing Tinggi| CN- RB (44) warga Kampung Tempel, Jalan Persatuan Kelurahan Pasar Gambir Kota Tebing Tinggi diringkus Sat Reskrim Unit 1 Resum Polres Tebing Tinggi pada Selasa (2/3) sekira pukul 04:30 wib.
Pelaku dibekuk petugas setelah dilaporkan korban, yakni Erlinda Sihotang (40) seorang pedagang ikan.
Berdasarkan keterangan tertulis dari Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, Akp Josua Nainggolan, bahwa pada Sabtu 27 Februari 2021 sekira pukul 06.00 WIB, korban mendapati meja Alumunium yang dipakainya untuk berjualan hilang.
Setelah di check lebih intens, ternyata ikan nila yang awalnya ada di dalam fiber pun turut hilang beserta timbangan. Akibatnyankorban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 4.100.000.
Satreskrim Tebing Tinggi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 1 bilah parang.(Zay)