Seorang Ibu dan 2 Orang Anaknya Orasi di Depan Kantor Pengadilan Medan

oleh
oleh

Medan| CN- Sarianna br Harahap, seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Bajak III Kecamatan Medan Amplas, melakukan orasi di depan Kantor Pengadilan Negri Medan.

Sambil membawa 2 orang anak dan beberapa saudara,  Sarianna memohon kepada ketua pengadilan dam hakim ketua untuk dapat memberikan penangguhan penahanan kepada suaminya Ahmad Faisal Nasution yang di dakwa dan dijerat pelanggaran  undang undang informasi transaksi dan electronika ( ITE ).

Dimana suaminya diduga telah melakukan pencemaran nama baik .

” Suami saya tidak pernah dihadapkan di pengadilan dan tidak diberi tahu oleh JPU selama dua Kali sidang. Diduga penahan terdakwa cacat hukum ” tulisnya dalam poster tersebut .

BACA  Pelatihan Peningkatan Kapasitas Lembaga Masyarakat (LKD) Tahun 2024

Diketahui suami Sarianna ditahan karena memposting di media sosial prihal dugaan Oknum kontraktor ada main mata dengan oknum jasa .

Sarianna mengaku, dia berharap kepada pihak pengadilan agar menangguhkan penahanan suaminya,  ” karena berdasarkan diagnosa dokter, suami saya butuh penanganan serius karena mengidap sakit paru paru ,”ungkapnya.

” saya mengharapkan penangguhan penahanan terhadap suami saya Ahmad Faisal Nasution yang sedang sakit paru paru dan butuh pengobatan serius ” bebernya.

BACA  Dua Anggota DPRD Labuhanbatu dari praksi Demokrat dan Grindra adakan Reses di kelurahan Bakaran batu Kecamatan Ratu

” jangan pilih kasih dalam penegakkan hukum melakukan tindakan dan penangkapan suami saya, karena sampai saat ini pihak keluarga tidak pernah ada menerima surat penangkapan dan surat pemanggilan untuk hadir di persidangan”paparnya, Senin (16/3).

” Saya tidak dapat surat penangkapan dan surat panggilan ke 1, ke 2 dan ke 3, tidak ada pemberi tahuan kepada saya selaku istri dari Ahmad Faisal Nasution, ” saya orang bodoh tapi jangan di bodoh bodohi masalah hukum bisa saja di putar balikkan ,” cetusnya .

Sementara Penasehat hukum terdakwa ,Joni Santri Ritonga SH, menerangkan näher akan dilakukan sidang online ” kepada hakim ketua Sara merasa keberatan dakwaan dan akan mengajukan asepsi ,”pungkasnya .

BACA  Asisten Tiga Sekdakab Aceh Timur Hadiri Pemusnahan Barang Bukti

Menurut Joni Santri Ritonga SH banyak yang tidak sesuai dengan isi dakwaan terutama pasal pasal yang termuat dalam undang undang informasi transaksi dan electronika ( ITE ).

” Kita akan nota asepsi hari Senin depan atas kejanggalan tersebut dan mengajukan penangguhan penahanan. Adapun alasan lain ,klien saya tersebut masih dalam keadaan sakit paru paru dan masih menjalani proses pengobatan intensif ” bebernya.(Darmayani)

No More Posts Available.

No more pages to load.