Dit Reskrimum Polda Sumut Tangkap Jambret

oleh
oleh

Medan| CN- Personil Subdit III/Jahtanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut, meringkus dua pelaku jambret handphone (HP) milik seorang anggota Polri, Kamis (18/3/2021) malam. Selain kedua pelaku, petugas juga mengamankan seorang penadah HP.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kasubdit III/Jahtanras AKBP Taryono Raharja menyebutkan, aksi jambret itu beula saat korban Kompol Rekoles Edison Samosir ( personil bid humas ) sedang membalas pesan whatsapp di Jalan Cemara Kecamatan Medan Timur, Rabu (10/3/2021) malam. “Korban berhenti untuk membalas pesan Whatsapp,” terang Tatan, Jumat (19/4/2021) pagi.

BACA  Pemkab Garut Gelar Rakor Persiapan Nataru 2024, Fokus pada Kesiapsiagaan Cuaca dan Rekayasa Lalu Lintas*

Kemudian, sambung dia, dua pelaku RS (16) warga Jalan Jati Gang Dame Kecamatan Medan Timur dan DP (17) warga Jalan Mabar Hilir Pasar III Medan, yang sudah berniat jahat melihat korban yang merupakan anggota Bidhumas Poldasu sedang memegang handphone. “Tiba-tiba datang seorang pelaku berjalan kaki lalu menarik handpne korban,” ucap dia.

Sambil membawa handphone itu, pelaku lari menuju ke arah rekannya yang menunggu di atas sepeda motor. “Kedua pelaku kemudian tancap gas, sedangkan korban membuat pengaduan ke Polsek Medan Timur,” jelasnya.

BACA  Polres Simalungun Siap Implementasikan Arahan Presiden untuk Tingkatkan Profesionalisme Kepolisian

Menerima laporan korban, kemudian personil Subdit III/Jahtanras Poldasu Sumut melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, sambung Tatan, petugas mengamankan seorang pria AT (32) warga Jalan Bilal Ujung Medan Timur.

“Awalnya kita mengamankan seorang pria yang merupakan pembeli handphone milik korban. Hasil interogasi AT menerangkan bahwa dia mendapatkan hp tersebut dengan cara transaksi tukar tambah dengan hp milik pelaku. AT memberi tambahan sebesar Rp500 ribu,” ujarnya.

BACA  Jalan propinsi Antar kabupaten Asahan simalungun nyaris putus

Dari sinilah, AT mengaku kalau handphone itu dibelinya dari dua tersangka yakni RS dan DP. “Team melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka di Jalan Purwosari Kecamatan Medan Timur. Setelah diintrogasi keduanya mengakui perbuatannya,” sebut Tatan.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti sepeda motor yang digunakan beraksi dan handphone milik korban diboyong ke Mapolda Sumut. “Masih kita kembangkan lagi, kita menduga pelaku sudah sering beraksi,” ucapnya.(Mj)

No More Posts Available.

No more pages to load.