Satresnarkoba Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Narkotika, Kapolres AKBP Abd Aziz Septiadi SH SIK MH Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Peredaran Narkoba

oleh

EMPAT LAWANG, SUMSEL. CN –Polres Empat Lawang, Polda Sumatera Selatan kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pengedar pria berinisial E (25), warga Desa Terusan Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, diamankan petugas pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 20.15 WIB.

 

example banner

Penangkapan berlangsung di sebuah rumah yang berada di Desa Terusan Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 16 paket plastik klip transparan kecil yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 3,26 gram.

BACA  Unit PPA Satres PPA-PPO Polres OKU Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Bawah Umur

 

Selain paket sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa dua buah sedotan yang telah dimodifikasi menyerupai sekop, dua buah kaca pireks bekas pemakaian, serta dua kantong plastik klip berukuran sedang yang berisi plastik klip kosong.

 

Setelah diamankan, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Empat Lawang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

BACA  Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela Imbau Masyarakat Waspada Kebakaran Saat Musim Kemarau

 

Kapolres Empat Lawang, AKBP Abd Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Empat Lawang.

 

pemberantasan narkoba menjadi salah satu perhatian serius jajaran Polres Empat Lawang, mengingat dampak buruk narkotika terhadap keamanan, ketertiban masyarakat, serta masa depan generasi muda.

 

Ia juga menekankan pentingnya langkah penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana narkotika.

 

Tidak hanya melakukan penindakan, jajaran Polres Empat Lawang juga terus berupaya mencegah penyalahgunaan narkotika melalui pengawasan dan keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

BACA  Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Hadiri Haul ke-17 Tuan Guru Batak dan Peresmian Rumah Tahfidz Qur'an

 

Dalam perkara ini, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 114 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

No More Posts Available.

No more pages to load.