Kibarkan Bendera Rusak, Sekolah Kopi Kecamatan Sumber Jaya di Kritik Warga

oleh
oleh

Lampung Barat| CN- Sekolah kopi di Sumber Jaya diduga melanggar ketentuan lambang negara kesatuan republik Indonesia, Kamis (25/03/2021).

Hal itu terbukti saat awak media ini secara langsung melihat ke lapangan sekolah kopi. Jelas terlihat bendera merah putih sudah lusuh, sobek dan tidak layak dikibarkan.

BACA  Brimob Polda Sumut Pastikan Rakernas XVIII APEKSI 2026 Berjalan Aman, Tim Jibom Gegana Laksanakan Sterilisasi Menyeluruh di Hotel Le Polonia Medan
example banner

Padahal dalam undang-undang dasar 1945 di jelaskan dalam pasal 35 dan 36A, bahwa bendera adalah lambang kebangsaan negara Indonesia ini.

“jangan coba-coba kibarkan bendera kusam dan sobek, pastikan diproses dan di denda.  Namun tahukah anda untuk mengibarkan bendera kebangsaan itu tidak sembarangan. Karena sudah ada perundang-undangan yang mengaturnya. Yakni Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan ” demikian diungkapkan salah seorang warga yang namanya enggan disebutkan.

BACA  Patroli Blue Light Polsek Dolok Merawan Cegah Kejahatan Malam Hari, Warga Merasa Lebih Aman

Sementara, Kepala Bidang Perkebunan Sekolah Kopi SM, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah memesan bendera baru untuk segera dihanti.

” sedang pesan benderanya. Insyaallah minggu ini sudah diganti.  Minggu kemarin sudah dicari bendera yang tinggal pasang, tapi tidak ada. Makasih udah mengingatkan ” ucapnya,  via Whatsupp.(Suhendra)

BACA  Polres Kampar Serahkan 116 Kartu Bpjs Ketenagakerjaan Bagi Pegawai P3K dan PHL – Kapolres Berharap Manfaat Program Diperkajakan Optimal

No More Posts Available.

No more pages to load.