Lampung Barat| CN- Sekolah kopi di Sumber Jaya diduga melanggar ketentuan lambang negara kesatuan republik Indonesia, Kamis (25/03/2021).
Hal itu terbukti saat awak media ini secara langsung melihat ke lapangan sekolah kopi. Jelas terlihat bendera merah putih sudah lusuh, sobek dan tidak layak dikibarkan.
Padahal dalam undang-undang dasar 1945 di jelaskan dalam pasal 35 dan 36A, bahwa bendera adalah lambang kebangsaan negara Indonesia ini.
“jangan coba-coba kibarkan bendera kusam dan sobek, pastikan diproses dan di denda. Namun tahukah anda untuk mengibarkan bendera kebangsaan itu tidak sembarangan. Karena sudah ada perundang-undangan yang mengaturnya. Yakni Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan ” demikian diungkapkan salah seorang warga yang namanya enggan disebutkan.
Sementara, Kepala Bidang Perkebunan Sekolah Kopi SM, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah memesan bendera baru untuk segera dihanti.
” sedang pesan benderanya. Insyaallah minggu ini sudah diganti. Minggu kemarin sudah dicari bendera yang tinggal pasang, tapi tidak ada. Makasih udah mengingatkan ” ucapnya, via Whatsupp.(Suhendra)













