Optimalkan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Pemko dan Kejari Binjai Mou

oleh
oleh

Binjai| CN-  Pemerintah Kota Binjai melakukan Penandatanganan Kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri Kota Binjai terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Penandatanganan kesepakatan itu dilakukan oleh Plt. Walikota Binjai Drs. H. Amir Hamzah,M.AP dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Binjai M. Husein Admadja,SH.,MH di Aula Pemko Binjai, Rabu (31/03/2021).

example banner

Dalam sambutan tertulisnya, Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Binjai M. Husein Admadja SH, MH, mengatakan semoga penandatanganan kesepakatan bersama antara Kejaksaan Negeri dengan Pemerintah Kota Binjai guna mewujudkan hasil yang optimal terkait penanganan hukum.

” tugas dan wewenang kejaksaan sebagaimana termuat dalam undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI pasal 30 ayat (2) yang berbunyi : Di bidang perdata dan tata usaha negara kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya”, ujarnya.

Apabila ada permasalahan, sambung Husein ” agar dapat disampaikan kepada kami, dan kami akan mewakili kepentingan Pemerintah Kota Binjai baik di dalam maupun diluar pengadilan.

“Semoga penandatanganan kesepakatan bersama ini akan menjadi titik awal terutama dalam memulihkan, mengembalikan dan mengamankan aset/kekayaan negara ” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama Plt. Walikota Binjai Drs. H. Amir Hamzah menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerjasama yang dilakukan.

Kata Amir ” saya mewakili Pemerintah Kota Binjai sangat mengapresiasi kerjasama ini, diharapkan penyelesaian masalah hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan lebih cepat dan tepat sasaran.

” Pemko dan Kejari kota Binjai akan melakukan koordinasi dan saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian Bantuan Hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lainnya, sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di Kota Kupang,” jelasnya.

Amir Hamzah menilai penandatanganan kerjasama merupakan sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan antara Pemko dengan Kejaksaan Negeri Kota Binjai, serta bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandangan terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Turut hadir Pj. Sekdako  H. Irwansyah Nasution S.Sos, SKPD dan OPD se-Kota Binjai.(Rid)

No More Posts Available.

No more pages to load.