PKN Sorot Dugaan Penyimpangan APBD di Dinas Pendidikan Jawa Timur

oleh
oleh

Surabaya| CN- Pemantau Keuangan Negara (PKN) mengikuti Persidangan PTUN di Surabaya terkait sengketa atau gugatan keberatan yang di ajukan oleh PKN kepada Kepala Dinas Pendidikan provinsi jawa timur atas Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.

Patar Sihotang SH MH ketua PKN Pusat terjun lansung menghadiri pangggilan sidang PTUN Surabaya Jl. Raya Ir. H.Juanda No.89, Semawalang, Kabupaten Sidoarjo.

example banner

 

” berawal dari Informasi masyarakat bahwa di Dinas Pendidikan provinsi Jawa timur ada dugaan penyimpangan pengunaan keuangan negara pada APBD tahun 2018 untuk menindaklanjuti Informasi ini PKN merencanakan melakukan pengawasan masyarakat dengan cara investigasi sesuai dengan Misi dan Visi dan tupoksi PKN” kata Patar saat konfrensi pers.

Sesuai dengan SOP Investigasi PKN, Patar menyebut bahwa sebelum melakukan investigasi terlebih dahulu pihaknya mendapatkan informasi Publik dalam bentuk Dokumen kontrak yang tujuannnya sebagai informasi awal dalam pelaksaan investigasi.

 

” sehingga PKN mengajukan Permintaan secara tertulis Kepada PPID Dinas Pendidikan, namun tidak direspon, maka  PKN melakukan keberatan kepada Kepala Dinas Pendidkan Provinsi Jawa timur, hal itu pun juga tidak di respon dan tidak di tanggapi ” ungkap Patar Sihotang usai mengikuti persidangan beberapa waktu lalu.

BACA  Tarif Parkir Sepeda Motor dinaikkan Jukir jadi Rp. 3.000,- di Lubuk Pakam ditertibkan. 

 

Patar melanjutkan ” karena Kepala dinas tidak menanggapi surat keberatan dalam tempo 30 hari kerja, maka PKN mengajukan sengketa Informasi ke Komisi Informasi Jawa timur sesaui dengan amanat UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi dan Perki nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur sengketa informasi, dan hasilnya pada tanggal Tanggal 21 Januari 2021 Komisi Informasi Jawa timur memutuskan sengketa ini dengan Surat Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor : PUTUSAN Nomor: 166/I/KI-PROV Jatim-PS-A/2021.

Yang pada amar putusannya sebagai berikut:
1.mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Sebagian
2.Menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan oleh pemohon sebagaimana terurai dalam paragraf [2.2] adalah informasi yang bersifat terbuka selama dalam penguasaan termohon
3.Memerintahkan Kepada termohon untuk menunjukkan dan memperlihatkan informasi sebagaimana Paragraf [5.2] kepada pemohon paling lambat 14 hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).

 

” pada amar putusan ini jelas jelas Majelis Komisioner menyatakan bahwa Informasi yang dimohonkan PKN adalah Informasi terbuka. Namun yang jadi masalah kepada PKN adalah amar putusan Nomor 3 yang menyatakan termohon dalam hal ini kepala dinas Pendidikan hanya memperlihatkan atas amar putusan nomor 3. PKN merasa dibodohi atau dipermainkan oleh majelis Komisioner, karena Pertimbangan hukum Majelis Komisioner melanggar dan bertentangan dengan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 4 Ayat 2 huruf c dimana akan mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini ” bebernya.

BACA  Jaga Ketahanan Fisik dan Kualitas Hidup Anggota, Batalyon B Brimob Polda Sumut Bersama RS Bhayangkara Gelar Vaksinasi HPV dan Influenza

 

” Karena dalam permohonan Pemohon telah jelas dan terang meminta dalam bentuk Hard Cofy dan Soffcopy seperti yang terdapat dalam Paragraf [2.2] dan pemohon meminta secara tertulis melalui tahap tahap sesuai dengan undang undang dan Peraturan Komisi informasi nomor 1 tahun 2010 dan Peraturan Komisi informasi nomor 1 tahun 2013 .
Bahwa Amar Putusan [5.2] Menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan oleh pemohon sebagaimana terurai dalam paragraf [2.2] adalah informasi yang bersifat terbuka selama dalam penguasaan termohon bertentangan dengan Amar Putusan [5.3] Memerintahkan Kepada termohon untuk menunjukkan dan memperlihatkan informasi sebagaimana Paragraf [5.2] kepada pemohon paling lambat 14 hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde). Karena kalau sudah di nyatakan informasi terbuka tidak ada lagi alasan hukum untuk tidak di berikan Hard cofy dan Soff Copy seperti yang dimaksud pada paragraf [2.2]
Atas Putusan Komisi Informasi jawa timur yang PKN rasakan adalah putusan yang tidak professional maka PkN mengajukan Gugatan keberatan ke PTUN Surabaya dengan permintaan atau petitum antara lain Menerima Permohonan Keberatan Pemohon; dan Mengabulkan Permohonan pemohonan untuk seluruh nya dan Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa timur Nomor: 166/I/KI-PROV Jatim-PS-A/2021 Tanggal 21 Januari 2021 dan; Memerintahkan Termohon untuk memberikan seluruh informasi yang dimohonkan oleh Pemohon keberatan.
Pada Persidangan Hari ini dilaksanakan dengan agenda Pembacaan Keberatan dari PKN sebagai pemohon keberatan di hadiri oleh Patar Sihotang SH MH sebagai pemohon dan Sekretaris Dinas Pendidikan provinsi Jawa Timur sebagai termohon dan akan di lanjutkan pada hari selasa minggu depan untuk acara tanggapan dari termohon
Patar Sihotang dalam penyampaian media pers ini ,mengharapkan agar Majelis Hakim dapat memutuskan perkara sidang keberatan ini dengan putusan yang seadil adilnnya sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 dan amanat tuntutan reformasi . dan mengharapkan bantuan rekan rekan media pers agar ikut serta mengawal dan mengawasi persidangan ini ” terangnya.(Dedi)

BACA  Pemkot Pagar Alam Gelar Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih HUT RI ke-81.

No More Posts Available.

No more pages to load.