INSPEKTORAT SIMALUNGUN DIPERTANYAKAN, PEMERIKSAAN LPJ BUMNAG PANDUMA BERUJUNG TANDA TANYA.

oleh
oleh

SIMALUNGUN I CN Kinerja Inspektorat Kabupaten Simalungun kembali menjadi sorotan. Kali ini, proses pemeriksaan terhadap pengelolaan BUMNag Panduma, Kecamatan Raya Kahean, dipertanyakan setelah muncul sejumlah keterangan yang dinilai belum memberikan gambaran terang mengenai hasil pemeriksaan.

 

example banner

Informasi yang dihimpun kru SemiMedia mengarah pada peran Irban I Inspektorat Kabupaten Simalungun, Prans Purba, yang dinilai perlu memberikan penjelasan kepada publik terkait tindak lanjut pemeriksaan terhadap BUMNag Panduma.

Direktur BUMNag Panduma, Dian Maya Sari, sebelumnya mengaku telah dipanggil pihak Inspektorat untuk menjalani pemeriksaan sekaligus menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Namun, ketika dikonfirmasi mengenai hasil pemeriksaan, Maya mengaku tidak dapat menjelaskan secara rinci apa saja temuan atau hasil yang diperoleh Inspektorat.

 

Menurut Maya, setelah diperiksa, LPJ tersebut dikembalikan oleh pihak Inspektorat. Persoalannya, tidak diketahui secara jelas apakah pemeriksaan tersebut menghasilkan catatan, rekomendasi, koreksi administrasi, atau temuan tertentu.

 

Kondisi tersebut menjadi semakin menarik setelah kru SemiMedia melakukan penelusuran di lapangan pada Kamis, 27 Agustus 2026.

 

Dari keterangan yang dihimpun, unit usaha BUMNag Panduma berupa budidaya tanaman ubi disebut mengalami kerugian.

 

Dari total penyertaan modal sekitar Rp173 juta, uang kas yang disebut masih tersisa hanya sekitar Rp44 juta. Sementara sejumlah penggunaan dana yang disampaikan antara lain sewa lahan sekitar Rp30 juta per tahun, pembelian pupuk sekitar Rp12 juta, serta pembelian bibit sekitar Rp14 juta.

BACA  Remaja di Kecamatan Percut Sei Tuan Menyekap dan Mengancam Ibu Kandung, Polisi Masih Dalami Motif.

 

Selain itu, gaji pengurus sebesar sekitar Rp500 ribu per bulan selama delapan bulan disebut turut diambil dari dana penyertaan modal.

 

Namun, persoalan justru muncul ketika kru SemiMedia mencoba menggali lebih jauh mengenai dasar dan rincian pembiayaan tersebut.

 

Sekretaris Nagori Panduma tidak memberikan penjelasan mengenai isi pembiayaan yang tertuang dalam dokumen maupun proses yang sebelumnya disebut telah diperiksa. Ia memilih bungkam ketika dimintai keterangan lebih lanjut.

 

Sikap tersebut tentu menimbulkan pertanyaan: Jika proses pemeriksaan LPJ telah dilakukan, lalu apa hasilnya? Apa saja yang diperiksa? Apakah seluruh penggunaan dana telah dinyatakan sesuai? Ataukah terdapat catatan dan rekomendasi yang belum disampaikan kepada masyarakat?

 

Pertanyaan semakin menguat ketika proses konfirmasi berlangsung. Direktur BUMNag Panduma memilih meninggalkan lokasi sehingga tidak dapat memberikan penjelasan lebih lanjut kepada kru SemiMedia.

 

Hal serupa terjadi ketika Pangulu Nagori Panduma hendak dimintai keterangan. Pangulu memilih meninggalkan kantor desa dengan alasan hendak melaksanakan salat.

BACA  DELI SERDANG, GURU BK SMA NEG 1 BRINGIN DI DUGA DISKRIMASI SISWA KLS X HINGGA MENGALAMI TRAUMA KLARIFIKASI DI UPT PPA TIDAK MEMBUAHKAN HASIL YANG BAIK.

 

Di sisi lain, terdapat pula perbedaan keterangan mengenai penggunaan dana. Direktur BUMNag sebelumnya memberikan keterangan yang dinilai berbelit-belit. Sementara Pangulu disebut kemudian mengakui bahwa keterangan sebelumnya mengenai sewa traktor senilai Rp30 juta merupakan keterangan yang keliru.

 

Perbedaan keterangan ini tentu bukan persoalan kecil. Sebab, dana yang dikelola BUMNag pada dasarnya berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, baik secara administrasi maupun penggunaan anggarannya.

 

Yang juga menjadi perhatian adalah informasi bahwa pengadaan barang dan jasa BUMNag Panduma menggunakan CV Eka Tani Barokah yang beralamat di Medan.

 

Kondisi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan lanjutan: bagaimana mekanisme pengadaan dilakukan, siapa yang menentukan penyedia, apakah terdapat dokumen penawaran dan pertanggungjawaban yang lengkap, serta apakah seluruh proses tersebut telah diperiksa oleh Inspektorat?

 

Di sinilah peran Inspektorat Kabupaten Simalungun menjadi penting.

 

Jangan sampai pemeriksaan LPJ hanya berhenti pada pemanggilan pengurus, pemeriksaan dokumen, kemudian LPJ dikembalikan tanpa penjelasan yang dapat diketahui oleh pihak pengelola maupun masyarakat.

 

Publik berhak mendapatkan kejelasan, terlebih ketika unit usaha yang menggunakan penyertaan modal disebut mengalami kerugian dan terdapat perbedaan keterangan mengenai penggunaan dana.

BACA  Lewat Maulid Nabi, Polres Tebing Tinggi Tekankan Keteladanan Akhlak Rasulullah

 

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi lanjutan dari Inspektorat Kabupaten Simalungun, khususnya Irban I Prans Purba, terkait hasil pemeriksaan BUMNag Panduma maupun apakah terdapat temuan dan rekomendasi atas pengelolaan dana tersebut.

 

Pertanyaan akhirnya mengarah kepada Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih.

 

Apakah Pemkab Simalungun akan membiarkan persoalan seperti ini berhenti sebagai urusan administrasi internal, atau justru memastikan setiap rupiah penyertaan modal BUMNag benar-benar dipertanggungjawabkan secara terbuka?

 

Jika pemerintahan Kabupaten Simalungun serius membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan bersih, maka pemeriksaan terhadap BUMNag tidak cukup hanya dilakukan di atas meja. Hasilnya harus jelas, temuannya harus terbuka, dan jika ada dugaan penyimpangan, harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

 

Masyarakat tidak hanya membutuhkan laporan bahwa pemeriksaan telah dilakukan. Masyarakat membutuhkan jawaban: ke mana uangnya, bagaimana penggunaannya, apa hasil usahanya, dan apa kesimpulan pemeriksaan Inspektorat?

 

SemiMedia akan terus menelusuri dan meminta klarifikasi kepada seluruh pihak terkait untuk memastikan persoalan pengelolaan penyertaan modal BUMNag Panduma terang dan tidak meninggalkan tanda tanya di tengah masyarakat.

 

HP. S/FB .S

No More Posts Available.

No more pages to load.