Sergai| CN- Kapolres SERGAI AKBP R. Simatupang SH. M. Hum. Melalui polsek Dolok Masihul melaksanakan giat operasi yustisi di jalan umum Dolok Masihul – Tebing Tinggi km 18 tepatnya dl pasar tradisional Desa Pekan Kamis kec. Dolok Masihul, Kamis (1/4 ).
Kegiatan ini berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia. Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler Kesehatan. Pergub No. 34 Thn 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan. Perbup No 35 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Sabhara Iptu H Sagala yang dibantu Kanit Provos Aiptu Addalin Harahap, Kanit Binmas Aiptu Palti Tambunan, Bhabinkamtibmas Polsek Dolok Masihul, Personil Polsek Dolok Masihul dan juga Satpol PP.
Operasi Yustisi ini melakukan peneguran terhadap pengguna jalan, pemilik dan pengunjung warung, masyarakat yang tidak memakai masker diwajibkan untuk mengupayakan
(membeli) dan menggunakan masker, sementara ini personil Polsek Dolok Masihul melakukan sosialisasi dan penindakan terhadap masyarakat yang tidak memakai masker. (Syahrial)












