Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Berhasil Amankan 47.72 Gram Narkotika

oleh
oleh

Tebing Tinggi| CN- Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki – laki yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika, di Jln. Krakatau, lk IV, kel. Lalang, Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi. Jumat (26/03).

example banner

 

Tersangka pelaku tindak pidana Narkotika Berinisial SK (45) Jln. Krakatau lk IV, kel. Lalang, Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi, yang diduga memiliki 1 (satu) Bungkus Narkotika jenis sabu seberat 47.72 gram.

BACA  Pengadilan Negeri Sibolga,Menyatakan Putusan Tuntutan FG Tidak Dapat di Terima

Informasi tersebut di dapat dari salah satu warga yang berada di Jln Krakatau, Kel. Lalang, Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi bahwa ada seorang pemuda yang selalu dilihat oleh warga yang diduga memiliki dan mempunyai barang haram tersebut,

Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian Personil Sat Reskrim Narkoba langsung menuju sasaran yang telah di ketahui keberadaanya kemudian Anggota Sat Reskrim langsung masuk ke dalam rumah yang diduga memiliki barang haram tersebut terlihat seorang laki-laki di dalam rumah itu

BACA  Pengadilan Negeri Sibolga,Menyatakan Putusan Tuntutan FG Tidak Dapat di Terima

Kemudian dilakukan Introgasi oleh Sat Reskrim Narkoba terhadap SK kemudian di lakukan pemeriksaan di dalam kamar dan di dalam lemari pakaian milik SK lalu di temukan 1 (satu) bungkus plastik hitam yang didalamya ada plastik putih yang diduga Narkotika jenis Sabu, SK menggaku bahwa barang tersebut miliknya,

BACA  Pengadilan Negeri Sibolga,Menyatakan Putusan Tuntutan FG Tidak Dapat di Terima

Kemudian tersangka dan barang bukti di amankan lalu dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pengembangan proses selanjutnya.

Atas perbuatannya dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) dari UU no. 35 tahun 2009, tentang Narkotika ancaman hukumannya diatas 5 tahun. (DMZ)

No More Posts Available.

No more pages to load.