Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencuri Blower AC

oleh
oleh

Tebing Tinggi| CN- Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi IPDA T. SIMANJUNTAK, SH. MH. bersama dengan team yakni Aiptu Ganjar P, Bripka Rinto S, Bripka Alex S, Bripka Rudi W. telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki–laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Selasa, (06/04/21).

Tersangka pencurian blower AC bernama
Kusnadi alias Kus, (42) Dsn. II Ds. Paya Pasir Kec. T. Syahbandar Kab. Sergai. Diduga terlah pencuri AC milik M. Riki Adriansyah, (34) Jl. Waringin 2, No. 82 Perumnas Bagelen, Kec. Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi atau Komplek Perumahan Bendung Bajayu, Dsn. II, Desa Paya Pasir, Kec. Tebing Syahbandar, Kab. Sergei,.

BACA  Wartawan Resmi Laporkan Pihak SPBU Beringin Ke Polresta Deli Serdang Terkait Intimidasi dan Pencemaran Nama Baik Serta Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Kejadianya bermula pada Minggu, (04/04) pukul 08.00 wib, korbam terkejut melihat 1 unit blower AC yang terpasang didinggin luar rumahnya telah hilang di Dsn. II, Desa Paya Pasir, Kec. Tebing Syahbandar, Kab. Serdang bedagai,

BACA  Sat Resnarkoba Tebing Tinggi Bekuk Pria Diduga Pengedar Sabu di Jalan Tualang

Kemudian korban memanggil Edi (60) yang selalu menjaga rumah itu setiap malamnya dan juga sebagai saksi, ternyata Edi juga pun tidak mengetahui bahwa blower AC telah hilang, karena merasa keberatan korban akhirnya membuat penggaduan ke Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Selasa (06/04).

Setelah mendapatkan laporan dari korban kemudian Reskrim Polsek Tebing Tinggi langsung bergegas melakukan penyelidikan tanpak basa basi, kemudian melakukan penangkapan di rumah pelaku dan akhirnya pelaku berhasil di tangkap beserta barang bukti blower AC yang sudah di pereteli.

BACA  Surat Konfirmasi Resmi Dilayangkan, Namun Kapolres Sergai Belum Juga Berikan Jawaban Terkait Ribuan Ikan Mati di Sungai Liberia.

 

Alat yang digunakan untuk mempereteli blower AC tersebut dengan menggunakan Obeng, Tang, satu bh kunci pas, semua barang bukti di bahwa ke Polsek Tebing Tinggi guna proses selanjutnya.

 

Atas kejadian tersebut kerugian mencapai 3.000.000 ( tiga jutah rupia ) kemudian Pelaku di jerat Pasal 363 ayat ( 1 ) ke 3e dan 5e dari KUHPidana Ancaman hukuman diatas 5 thn. (DMZ)

No More Posts Available.

No more pages to load.