Aceh Tamiang CN Menindaklanjutii aktivitas hasil pantauan yang dilakukan oleh Awak Media terkait pengaspalan jalan Harum Sari Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang pada Kamis (15/04/2021) lalu, para Awak Media mendatangi Dinas PUPR untuk mempertanyakan paket Pekerjaan tersebut, Senin (18/04/2021).
Untuk kegiatan dengan judul Peningkatan jalan Perkebunan PPP – Harum Sari (tahap III) Kecamatan Tamiang Hulu, pekerjaan tahun anggaran 2019, nilai kontrak Rp. 4.311.234.000, nomor kontrak : 600.620/2691, pelaksana pekerjaan PT. SIS, tanggal mulai pekerjaan 1 Agustus 2019, tanggal selesai 30 Desember 2019, sumber dana Otsus pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), terkait hal tersebut Edy Movizal, ST Kepala Dinas PUPR Kabupaten Aceh Tamiang yang turut didampingi Baihaqi, ST kepala Bidang Bina Marga, mereka tidak mau memberikan komentarnya(No Comment),”ucap edy.
Ditempat terpisah, M. Asrizal, ST Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan tersebut mengatakan, sesuai Perpres nomor 16 tahun 2018 hanya melakukan pembayaran menurut berita acara pemeriksaan pekerjaan yang telah ditandatangani oleh Pihak berkontak yaitu Konsultan Pengawas, Pejabat Pembuat Kegiatan (PPK) bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Aceh Tamiang, pelaksana pekerjaan PT. SIS,”terangnya.
“Kontraktor tetap akan terus memperbaiki pekerjaan sampai habis masa perawatan diakhir tahun 2021.
Asrizal menambahkan, terkait masalah teknis pekerjaan dan kualitasnya merupakan tanggungjawab penuh konsultan pengawas,” tegasnya. (Amir)













