PELAKU JAMBRET DIGELANDANG KE POLRES TEBING

oleh

Tebing Tinggi CN Warga jln. Madrasah Kel Persiakan Kec P. Hulu Kota T. Tinggi. telah melakukan Penangkapan terhadap seorang laki-laki Pencurian (Jambret) tersangka atas nama Imam Wahyudi (23) Jl. Sei Bahilang Kel. Mandailing Kec P. T. Tinggi Kota Kota T. Tinggi.

example banner

Korban, Ramahyani Sambas (22) Jl. Cik Khizanah Kel. Damar Sari Kec P. Hilir Kota T. Tinggi. Awal nya korban berkunjung pada hari, senin ( 19/04/21) kerumah mertuanya, selesai berkunjung korban pun pamit pulang

BACA  Polsek KKH Periksa Jagung Pipil Tumpang Sari - Tanaman Usia 20 H, Kondisi Baik Dukung Program Ketahanan Pangan

Korban pulang dari rumah mertuanya dengan mengendarai becak bermotor, namun tiba – tiba dari arah belakang datang dua orang laki-laki yang tidak dikenal langsung merampas Hendpone milik korban

BACA  Terima 485 Mahasiswa Kukerta UNRI, Bupati Bengkalis Harap Jadi Agen Perubahan di Masyarakat.

Terjadilah tarik menarik tersangka dengan korban, korbanpun berusaha untuk pempertahankan Hendpone milik nya hingga koraban terseret, kemudian korban berterik minta tolong dan berkata jambret – jambret, kemudian datang warga yang menolong lalu menangkap tersangka dan 1 (satu) temanya lagi kabur melarikan diri.

Kejadian di jl. Madrasah Kel Persiakan Kec P. Hulu Kota T. Tinggi. Kemudian tersangka diserahkan ke Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi untuk proses penyelidikan lebih lanjut

BACA  Kapolres Tebing Tinggi Pimpin Ziarah di TMP, Sambut HUT Bhayangkara ke 80

Pasal yang dipersangkakan, Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke 2e subs pasal 363 ayat 1 ke 4e dari KUHPidana dengan Ancaman hukuman diatas 5 thn. ( DMZ )

No More Posts Available.

No more pages to load.