SERGAI CN Dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan pencegahan penyebaran Virus Covid-19 Corona, kapolres SERGAI AKBP ROBIN S. SH. M. Hum. Melalui polsek tanjung beringin melakukan operasi yustisi, pada hari kamis ( 22 / 4 / 2021 ) di dsn VII desa pekan tanjung beringin kec. Tanjung beringin kab. Serdang Bedagai.
Adapun dasar kegiatan tersebut adalah, UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia. Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler Kesehatan. Pergub No. 34 Thn 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan.
Jumlah personil yang dilibatkan terdiri dari ,POLRI 5 orang, TNI 1 orang, dan SATPOL PP 1 org.
Dalam operasi yustisi tersebut terdapat temuan perorangan yaitu, 4 Orang yang tidak menggunakan masker. Dan sanksi yang diberikan yaitu berupa teguran lisan kepada mereka yang yang tidak menggunakan masker, sekaligus membagikan masker sebanyak 4 pcs kepada mereka yang tidak menggunakan masker.
Kegiatan Operasi Yustisi Polsek Tanjung Beringin berjalan aman, tertib dan lancar, ( syahrial ).













