LAGI LAGI WARGA KEC. PANTAI CERMIN DICIDUK POLISI KARENA EDARKAN SABU.

oleh
oleh

SERDANG BEDAGAI /CN. – kejadian tersebut seperti yang terjadi pada seorang pengedar Sabu, berinisial KZ alias Komar(29) warga Dusun III Desa Kota pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, yang berhasil ditangkap oleh personil polsek Pantai cermin  pada hari Kamis (3/6/2021) sekira pukul 05:30 wib.

KZ alias Komar yang juga merupahkan target operasi (TO) Polsek Pantai Cermin, ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Dusun III Desa Kotapari Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai.

example banner

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti yaitu satu buah bantal warna coklat yang didalamnya terdapat 2 helai plastik klip tranparan ukuran sedang yang berisikan total 6 paket Shabu yang dibalut dengan uang pecahan seribu rupiah.

Satu helai plastik klip transparan ukuran sedang bekas sabu, satu helai plastik klip transparan kecil bekas sabu, 2 buah pipet plastik yang ujungnya runcing dimodif sebagai skop shabu, 1 unit HP merk nokia warna biru muda dan 1 buah dompet warna hitam yang berisikan uang tunai senilai Rp.50.000,diduga uang hasil penjualan sabu.

BACA  Camat Sei Rampah Bungkam Saat Dikonfirmasi Kembali Terkait Rangkap Jabatan Pj Kades Pematang Pelintahan.

Informasi yang diperoleh, penangkapan pelaku menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa dilokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Atas dasar informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin Ipda Zulfan Ahmadi melakukan penyelidikan dengan langsung mengecek kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, ternyata informasi tersebut benar. Kemudian tim opsnal terus  melakukan serangkaian guna melakukan melakukan penangkapan terduga sebagai pengedar sabu.

Selanjutnya, Tim opsnal melakukan penggrebekan pada hari Kamis(3/6/2021) sekira pukul 05:30 di Sebuah rumah terletak Dusun III Desa Kota Pari dan mengamankan satu orang laki laki bernama KZ alias Komar dan berikut barang bukti narkoba yang tersimpan di dalam bantal, yang juga turut disaksikan oleh aparat pemerintahan desa.dalam penangkapan tersebut.

BACA  Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Polsek Tigabinanga Respon Cepat Amankan Diduga Pelaku Curanmor dan Barang Bukti

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH. M. Hum. yang didampingi oleh Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddy Napitapulu, Jumat (4/6) membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya benar, pelaku KZ alias Komar adalah merupahkan TO Polsek Pantai Cermin”ucap Kapolres Sergai.

KZ Alias Komar ditangkap di sebuah rumah yang terletak Dusun III, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai. Dalam penggrebekan tim menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam bantal.

Hasil introgasi, pelaku KZ alias Komar mengakui bahwa barang haram tersebut di peroleh dari pelaku S warga Pantai Cermin dengan harga Rp 350 ribu yang transaksi pada hari Rabu (2/6/2021) sekira pukul 10:00WIB,tepatnya di dalam rumah S.

BACA  Kelompok Nelayan Rupat Utara Serahkan Berkas Pengurusan Kartu Nelayan XStar ke Kepala UPT Perikanan

Atas keterangan KZ alias Komar, Tim Opsnal melakukan pengembangan dengan mencari rumah pelaku S, namun sayangnya S tidak berada ditempat dan nomor Handphone pelaku S juga tidak aktif.

Selanjutnya berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka dan barang bukti tersebut di amankan ke Mako Polsek Pantai Cermin untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Subs Pasal 112 Subs dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman 20 Tahun penjara,”pungkas Kapolres.

Sumber: Kasubbag Humas Polres SERGAI.

Editor   : Syahrial CN.

No More Posts Available.

No more pages to load.