DUA BERSAUDARA KANDUNG CEKCOK KARENA WARISAN.

oleh
oleh

SERDANG BEDAGAI / CN. –  Dua bersaudara kandung cekcok hingga sampai terjadi penganiayaan dan berujung pelaporan ke polisi. Kejadian tersebut seperti yang terjadi pada Muktar Silaban (59)  warga Dusun II, Desa Pon, Kec.Sei Bamban, Kab. Sergai, yang terpaksa diamankan di sel Polsek Firdaus, Senin (2/6/2021). Setelah dilaporkan korban yang juga adik kandung pelaku, Dame Br Silaban (59) warga Jl.Tangguh Dame VI No.306 Martubung Kota Medan.

Sesuai Laporan Polisi Nomor: LP / 94 / V / YAN.2.6 / 2021 / SU / Res Sergai / Sek Firdaus. Hari Senin tanggal 17 Mei 2021 ,sekira pukul 17.00 WIB. nformasi yang dihimpun wartawan, peristiwa itu terjadi, pada hari Senin (17/5/2021)  sekira pukul 13.00 WIB. Korban bersama saksi Dorkas Br Silaban (56) dengan mengendarai sepeda motor datang ke TKP, persisnya rumah sewa milik orang tua mereka di Desa Rampah Kiri, Kec.Sei Rampah Kab.Sergai dengan maksud menanyakan tentang sewa rumah milik orang tua yang telah di sewa oleh Yuliana Br Siagian (43) dan kemudian Dorkas Br Silaban bertanya kepada Yuliana Br Siagian.
“Berapa Sewa Rumah ini disewakan oleh Abang (Muktar Silaban) ?” Lalu dijawab Yuliana Br Siagian menjawab Rp4 juta dan uangnya langsung dikasih kepada Muktar Silaban.

BACA  Sigap dan profesional, Detasemen 45 Anti Anarki Satuan Brimob Polda Sumut back up pengamanan konstatering di Kebun Limau Mungkur PTPN II
example banner

Dan selanjutnya Yuliana Br Siagian menghubungi Muktar Silaban melalui HP dengan mengatakan “Adikmu sudah datang, adikmu yang di Jakarta bernama Santap Silaban menyuruh saya keluar dari Rumah Sewa ini”. Tak berapa lama kemudian sekira pukul 14.00 WIB, Muktar Silaban tiba di rumah sewa tersebut dan menunjuk Dorkas Silaban dan mengatakan ” Kau saja yang membuat ribut disini!”.

BACA  Sentuhan Humanis, Kapolres Kampar di Peresmian Kampung ATM Bukit Kemuning: Jalin Silaturahmi, Serahkan Bantuan, Hingga Hijaukan Lingkungan

Lalu korban saat itu melawan dengan mengatakan,” Kau yang serakah semua kau jual ” . Tanpa banyak tanya korban langsung dipukul oleh  Muktar Silaban sebanyak tiga kali dan mendorongnya hingga terjatuh dan pingsan.

Akibat kejadian penganiayaan tersebut korban mengalami sakit di bagian kepala sebelah kanan dan memar,  yang .selanjutnya oleh  korban membuat Laporan pengaduan Ke Polsek Firdaus agar pelaku dapat di proses secara hukum yang berlaku.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP ROBIN SIMATUPANG SH. M. Hum,  yang didampingi oleh  Kapolsek Firdaus, AKP IDHAM HALIK SH mengatakan  laporan tersebut kemudian ditindak lanjuti dan Selasa (2/6/2021), Team Unit reskrim Polsek Firdaus melakukan pemanggilan terhadap Muktar Silaban guna untuk dimintai keterangan atas penganiayaan yang telah dilakukannya tersebut.

BACA  Camat Tapung Hulu Apresiasi Tim Putri Raih Juara 1 KORPRI CUP Kampar 2026

Kemudian, pada pukul 14.00 WIB, pelaku datang ke Polsek Firdaus untuk memberikan keterangan tentang apa yang teladilakukan.
Sesampainya di Polsek Firdaus Muktar Silaban mengakui perbuatannya yang telah dilakukan kepada korban.

“Selanjutnya penyidik mengeluarkan surat penangkapan terhadap Muktar Silaban.Kemudian  tersangka di amankan di Polsek Firdaus guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Kapolres.

Sumber   Kdubbag Humas Polres SERGAI.

Editor   Syahrial CN.

No More Posts Available.

No more pages to load.