Satres Narkoba Tebing Tinggi Amankan UA Beserta BB Jenis Shabu

oleh
oleh

Tebing Tinggi|CN-Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap tersangka UA alias Sawit (36) Jl.Gajah lk.III Kel.Badak Bejuang Kec.Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi yang diduga miliki Narkotika jenis Shabu.

Penangkapan dilakukan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi pada hari, Senin (07/06/21) sekira pukul 10.50 Wib, dan Penangkapan juga dilakukan karena adanya informasi dari seseorang yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa di Jl.Gajah lk.III Kel.Badak Bejuang Kec.Tebing Tinggi Kota, ada seseorang yang memiliki Narkotika jenis shabu.

BACA  Wabup Aceh Timur Minta Dun Belanda Klarifikasi dalam 2x24 Jam, Jika Tidak Jalur Hukum Akan Ditempuh
example banner

Kemudian Satres Narkoba Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dengan mendatagi rumah tersebut, setibahnya di lokasih petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka.

BACA  Sertijab Keuchik Gampong Putoh Sa Berlangsung Khidmat, Amri Gantikan Ibrahim

Setelah penggeledahan petugas menemukan 1 (satu) unit handphone samsung warna putih dari dalam saku tersangka UA, Petugas juga melihat tersangka UA membuang 1(satu) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,30 gram dan berat bersih 0,04 gram dan tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya.

BACA  Dugaan Adanya Pengalihan Proyek Swakelola Oplah Sawah 2026 di Sergai, Aparat Penegak Hukum Diminta Turun Tangan.

Guna untuk penggembangan lebih lanjut tersangka beserta barang bukti di bawah ke Polres Tebing Tinggi

Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1 ) subs.pasal 112 ayat(1 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, Humas Polres Tebing Tinggi. ( Zai )

No More Posts Available.

No more pages to load.