SERGAI – CN – Proyek Optimalisasi Lahan (Oplah) Sawah Non-Rawa Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kini menjadi sorotan publik. Kegiatan yang seharusnya berbasis pemberdayaan masyarakat dan dikerjakan secara swakelola tersebut, diduga kuat dialihkan atau diborongkan secara utuh kepada pihak ketiga (pemborong perorangan), Senin (27/07/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, dugaan penyimpangan prosedur ini terendus di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di Desa Besar 2 Terjun, Kecamatan Pantai Cermin, yang seyogyanya dilaksanakan secara swakelola oleh Kelompok Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di bawah pimpinan Misrun. Lokasi kedua terletak di Desa Pematang Kasih, Kecamatan Perbaungan, yang seharusnya dikerjakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Tunas Mekar yang diduga diketuai oleh Irfan.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan realita yang berbeda. Berdasarkan kesaksian dari sejumlah pelaksana proyek serta warga masyarakat setempat, seluruh pekerjaan fisik di kedua desa tersebut diduga justru dikerjakan oleh seorang pemborong berinisial SJ, warga Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu.
“Sebenarnya ini semua borongannya SJ untuk dua lokasi, Gapoktan dan P3A baik di Desa Besar 2 Terjun maupun di Pematang Kasih, hanya pakai nama saja. Kalau mau jelasnya, jumpai saja SJ langsung, Bang,” ungkap salah seorang sumber di lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Mendapati informasi penting tersebut, awak media langsung melakukan upaya pemenuhan hak konfirmasi (cover both sides). Konfirmasi tertulis telah dikirimkan kepada SJ melalui pesan singkat WhatsApp pada Kamis (25/06/2026). Kendati pesan konfirmasi tersebut terpantau sudah terkirim dengan tanda centang dua, SJ belum memberikan jawaban ataupun klarifikasi resmi hingga berita ini ditayangkan.
Jika dugaan pengalihan ini benar terbukti, maka pengerjaan proyek tersebut dinilai telah menabrak prosedur baku. Sifat dasar proyek Oplah Sawah Non-Rawa mengikat pada metode swakelola. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Swakelola (khususnya Tipe IV bagi Kelompok Masyarakat) mewajibkan seluruh rangkaian perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan dilakukan secara mandiri oleh kelompok masyarakat itu sendiri. Pelimpahan pekerjaan fisik secara utuh kepada pemborong luar dilarang keras oleh regulasi tersebut.
Lebih jauh, praktik menyamarkan modus swakelola yang faktanya diborongkan dinilai berisiko memicu tindak pidana korupsi. Jika di kemudian hari ditemukan adanya indikasi penggelembungan anggaran (mark-up), laporan fiktif, atau penyalahgunaan wewenang, para pelaku berpotensi dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas dasar merugikan keuangan negara.
Menanggapi situasi ini, publik mendesak para pemangku kebijakan bertindak cepat. Dinas Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai selaku instansi pengelola anggaran dituntut segera melakukan investigasi menyeluruh dan menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti bermain. Di sisi lain, Aparat Penegak Hukum (APH) beserta Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai diharapkan segera turun ke lapangan guna menyelidiki potensi kerugian negara pada proyek tersebut. (Syahrial).













