KARENA KONSUMSI SABU, M. YATIM WARGA KEC. TANJUNG BERINGIN KAB. SERGAI DICIDUK POLISI.

oleh
oleh

SERDANG BEDAGAI / CN.  –  Penyalahgunaan narkotika khususnya jenis sabu sepertinya masih marak dilakukan baik di perkotaan maupun dipelosok pelosok pedesaan. Maka dengan masih maraknya penyalahgunaan narkotika, POLRI terus berkomitmen untuk memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan melakukan razia dan penangkapan kepada para pelaku kejahatan narkotika.

Hal tersebut seperti yang dilakukan Polsek Tanjung Beringin Polres Sergai Polda Sumut yang berhasil mengamankan Muhammad Yatim alias Yatim (35) warga Jalan Sena dusun XI Desa Tanjung Beringin kecamatan Tanjung Beringin Kab Sergai Sumut  karena memiliki narkotika jenis sabu pada hari jumat (11/06/2021).

example banner

Informasi yang diterima  wartawan, penangkapan yatim berawal dari informasi masyarakat bahwa di Dsn IX Desa Pekan Tanjung Beringin di dalam rumah ada beberapa orang sedang menjual dan mengisap narkotika jenis shabu shabu.

Mendapat Informasi tersebut Polisi langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) dan diketahui didalam rumah dalam ruang kecil ada tiga orang laki laki yang sedang mengisap Narkotika Jenis shabu, Kemudian polisi langsung menyergap/menangkap para pelaku dan dua orang berhasil melarikan diri dan hanya satu orang yang tertangkap yang mengaku bernama Muhammad Yatim.

“Ia benar, dan pada saat penyergapan personil langsung melakukan introgasi cepat dan pelaku bernama Muhammad Yatim mengakui perbuatannya bersama dua orang temannya yang melarikan diri kemudian pelaku dan barang bukti di amankan di mapolsek Tanjung Beringin guna mempertanggung jawabkan oerbuatanya sesuai hukum yang berlaku di NKRI” Terang Kapolres Sergai AKBP ROBIN SIMATUPANG S.H. M. Hum. Yang  melalui Kasubbag Humas AKP SOPIAN kepada awak media dihari yang sama.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti , 1(Satu) helai plastik Klip tranparan ukuran Kecil diduga berisi Narkotika Jenis shabu, 1 (satu) buah plastik Klip transparan kosong, 1 (Satu) buah Kaca Pirex yang diduga ada bekas narkotika jenis shabu, 1(Satu) buah sekop yang terbuat dari pipet kecil warna putih, 1 (satu) buah botol kecil yang berisikan air dan tutup botolnya dilobangi dan lobangnya ditutup dengan pipet warna putih diatas tutupnya ada pipet.

” Atas perbuatannya yatim telah melanggar UU RI pasal 114, 112,127, tentang memiliki, menyimpan, mengkonsumsi narkotika golongan 1 bukan jenis tanaman” tutupnya.

Sumber : Kasubbag Humas Polres SERGAI.

Editor   : Syahrial CN.

No More Posts Available.

No more pages to load.